Categories: NASIONAL

Bareskrim Tangkap Pemilik Penampungan TKI Ilegal

JAKARTA – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menangkap Fadel Assagaf, pemilik PT Nurafi Ilman Jaya, yang menampung dan mengirim calon tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah.

“Tersangka Fadel Assagaf ditangkap di kawasan Summarecon, Tangerang semalam,” kata Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Senin.

Menurut Ferdy, tersangka merupakan pemilik, pemimpin dan penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya yang beralamat di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur.

Sebelumnya jajarannya menggeledah lokasi perusahaan itu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat di tempat penampungan tersebut pada Senin (10/7).

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa kesepuluh orang tersebut rencananya akan diberangkatkan oleh pimpinan PT Nurafi Ilman Jaya ke Abu Dhabi, Timur Tengah, untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Ferdy mengatakan bahwa para korban berasal dari Jawa Barat. “Mereka berasal dari Cianjur, Cicalengka, Cianjur, Sukabumi,” tuturnya.

Berikut inisial 10 korban adalah AR (dari Cianjur), An (Cicalengka), MY (Cicalengka), Yu (Cikarang), Nu (Cianjur), Ju (Cianjur), NF (Cipanas), Sus (Cianjur), An (Cianjur) dan Ne (Sukabumi).

Selain mengamankan kesepuluh korban, satgas juga mengamankan seorang penjaga penampungan bernama Hera Sulfawati.

Kepada penyidik, Hera mengaku selama bekerja di PT Nurafi Ilman Jaya, ia bertugas menjaga penampungan, menyiapkan makanan bagi para calon TKI dan mengantar calon TKI tes kesehatan.

Dalam kasus ini, satgas telah menyita barang bukti yakni 29 paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran, satu bundel dokumen PT Nurafi Ilman Jaya dan 10 visa Timur Tengah.

Jauh sebelum kasus ini terkuak, Kemenaker sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan telah mencabut SIPPTKI pptkis PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor Keputusan 652 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016.

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

2 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

4 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

5 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

5 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago