Bareskrim Tetapkan 3 Jenderal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bareskrim Tetapkan 3 Jenderal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim Tetapkan 3 Jenderal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo./Foto Ilustrasi

BATAM – Bareskrim Polri menetapkan tiga Jenderal Polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara illegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka adalah LSP, ASN dan EH.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu suadara SU,”kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 3 November 2026.

Asep mengatakan para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha.

Kronologi Kasus

Asep menguraikan kronologi kasus terjadi pada pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan polri di Perkap Nomor 5 tahun 2010.

“Terdapat beberapa nomor yang disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku,”tegasnya.

Kata dia, sekitar bulan Otober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan tersebut.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersbut membuat Laporan Polisi pada tanggal 30 Oktober 2026,”terangnya.

Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri kemudian melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.

“Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa hanphone sebanyak 11 unit, satu unit Ipad, kemudian flasdisk 4 buah,”tandasnya.

Pasal Yang Disangkakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Asep.

Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.

“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,”pungkasnya./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!