5 Tersangka Blackout Batam Ditetapkan, Bareskrim Janji Usut Tuntas – SWARAKEPRI.COM
BATAM

5 Tersangka Blackout Batam Ditetapkan, Bareskrim Janji Usut Tuntas

konferensi pers kasus blackout batam di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Selasa, 20 Oktober 2026./foto: M.Shafix

BATAM – Kelamnya malam akibat pemadaman listrik massal di Batam, Bintan, dan Tanjung Pinang pada 12 Oktober 2026 lalu ternyata menyimpan jejak kelalaian yang fatal. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pun menetapkan lima orang sebagai tersangka awal dalam insiden yang melumpuhkan aktivitas warga tersebut.

Kelima tersangka terbagi dalam dua kluster. Kluster pertama merupakan petugas PLN di Gardu Induk 150 kV Sei Harapan, Sekupang, Batam, dengan inisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara kluster kedua adalah seorang kontraktor berinisial AEP.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses investigasi dan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, ditambah keterangan ahli pidana dan forensik. Menurutnya, kelima orang tersebut diduga melakukan kelalaian fatal dalam penerapan standar operasional keamanan terhadap instalasi vital tersebut.

“Berkaitan dengan subjek hukumnya adalah lima orang tadi. Itu adalah pejabat atau petugas yang seharusnya memastikan SOP-nya dilaksanakan,” ungkap Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Selasa, 20 Oktober 2026.

Mengapa Fatal?

Dalam paparannya, Irhamni menjelaskan bahwa instalasi tegangan tinggi seharusnya steril dari gangguan luar. Kelalaian dalam penerapan SOP membuat gangguan sekecil apa pun—seperti masuknya hewan ke jaringan trafo 1—dapat memicu korsleting atau short circuit dengan dampak yang sangat fatal.

Kelalaian serupa juga dialamatkan kepada pihak kontraktor yang dinilai sengaja mengabaikan standar keamanan fisik di lingkungan gardu induk. “Kemudian pihak kontraktor ini tentunya juga pihak yang seharusnya memastikan keamanan. Pagar yang seharusnya dibuat ataupun diberikan aliran listrik untuk mencegah siapa pun yang masuk itu tidak dilakukan. Tentunya ini adalah kesengajaan bahwa memastikan bahwa di tempat itu diketahui banyak hewan-hewan liar yang ada di sekitar itu, yang seharusnya secara SOP itu harus dipastikan keamanannya tidak bisa masuk. Akan tetapi faktanya, pagar yang dialiri listrik tersebut tidak dilakukan pemasangan sesuai dengan SOP yang ada,” papar Irhamni.

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mutlak diminta dari kedua belah pihak atas kelalaian pengamanan yang berujung pada blackout massal tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun penjara jika mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Pasal lain yang dikenakan polisi menjerat para tersangka adalah Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Tenaga Ketenagalistrikan sebagaimana diubah dalam paragraf 5 Pasal 42 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dampak dari kejadian ini, kata Irhamni, berdasarkan perhitungan kompensasi pelanggan akibat blackout, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar.

Kronologi Blackout

Insiden blackout bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Saksi di lokasi yang terdiri dari piket operator dan satpam mendengar suara ledakan keras yang bersumber dari Trafo 1 akibat hubungan arus pendek (short circuit). Delapan menit kemudian, tepatnya pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik terjadi secara masif hingga menyebabkan blackout di Batam dan Bintan.

Tim gabungan dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri melakukan olah TKP pada 14 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV di Trafo 1. Di dekat lokasi yang sama, petugas juga menemukan seekor kera dalam kondisi hidup namun mengalami luka bakar parah.

Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya kegagalan pada sistem proteksi Trafo 1. Rangkaian proteksi yang seharusnya berfungsi mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak meluas diduga kuat tidak bekerja sesuai standar operasional (SOP).

Investigasi Akan Terus Berkembang

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang sama menegaskan bahwa investigasi kasus ini tidak berhenti pada penetapan lima tersangka. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain apabila ada temuan dan bukti baru yang menjadi dasar penetapan tersangka baru.

“Perlu untuk teman-teman ketahui, mungkin ini (penetapan tersangka) bisa berkembang. Kami akan terus mendalami dan tidak hanya berhenti atas penetapan 5 tersangka ini. Itu menunjukkan keseriusan kami terhadap gangguan-gangguan instalasi listrik karena ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Dan sebagaimana pesan Pak Kapolri bahwa hal ini akan diusut tuntas,” ujar Asep.

“Sekali lagi, kami akan terus mendalami proses pelanggaran pidana ini,” tegas Asep, mantan Kapolda Kepri tersebut, menutup konferensi pers./MS

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!