BATAM – Pendapatan pajak reklame Kota Batam tahun 2020 ditargetkan mampu mencapai Rp 11,3 miliar. Jumlah ini naik sebesar Rp 3 miliar dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 yang berjumlah Rp 8,2 miliar.
Target kenaikan ini telah dibahas dalam rapat antara Komisi II DPRD Kota Batam dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam pada Jumat (1/11/2019) siang.
Kendati target kenaikan pajak reklame masih dapat digenjot lagi, Sekretaris BP2RD, Aditya Guntur Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya agar target dapat tercapai.
“Akan diusahakan sesuai target yang disepakati,” katanya.
Hanya saja menurut dia bahwa tidak semua reklame dikenai pajak. Reklame yang dikenai pajak seperti yang ia jelaskan adalah jenis reklame komersil.
“Reklame untuk kepentingan politik, sosial dan keagamaan dibebaskan dari pajak. Sedangkan reklame yang dikenai pajak adalah reklame komersil,” jelasnya.
Saat ini, Aditya menyampaikan bahwa dari data terakhir yang ia miliki, jumlah titik reklame di Kota Batam adalah sebanyak 823 titik.
Dalam membantu pengawasan reklame-reklame tersebut, Aditya mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan QR Code pada setiap titik reklame.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar setiap reklame dapat terkoneksi ke dalam Sistem Informasi Manajemen Reklame (SIMREK).
Sehingga nantinya reklame yang terpasang diseluruh Kota Batam dapat terpantau secara langsung oleh pemerintah.
“Dari Qr Code itu akan nampak letak titik koordinat iklan, informasi kesesuaian produk serta masa tayangnya,” urai Aditya.
Terkait SIMREK ini sendiri, BP2RD telah melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak sejak awal bulan Oktober 2019 kemarin.
“Seluruh wajib pajak yang menyelenggarakan reklame dikumpulkan untuk informasi penggunaan sistem secara teknis oleh BP2RD,” tutupnya.
Penulis: Tasya
Editor: Abidin