Categories: NASIONAL

Batasan Biaya Rapid Test Rp 150.000 Berlaku untuk Semua RS

JAKARTA – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, batasan tertinggi tarif rapid test atau tes cepat Covid-19 berlaku untuk semua rumahsakit yang memberikan layanan pemeriksaan tersebut.

Selain itu, batasan biaya sebesar Rp 150.000 juga diperuntukan bagi pasien yang melakukan rapid test secara mandiri.

“Iya (berlaku bagi semua RS). Ini untuk yang memberikan pemeriksaan rapid test semuanya dan ini untuk pasien mandiri ya. Bukan yang dari bantuan pemerintah atau screening,” ujar Hesty saat mengisi talkshow daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020).

“Kini untuk pasien mandiri yang mana pasien itu meminta pemeriksaan rapid test. Maka diharapkan harganya Rp 150.000,” lanjutnya menegaskan.

Hesty menjelaskan, komponen yang telah termasuk dalam pembiayaan rapid test mandiri tersebut meliputi pembelian alat rapid test, alat pelindung diri (APD) yang dipakai petugas kesehatan yang memeriksa, lalu jasa layanan apabila basil rapid test perlu dibaca dokter spesialis.

Kemudian juga termasuk biaya petugas analisis hingga ke biaya jasa rumah sakit.

Hesty menyebut batasan tertinggi biaya rapid test telah berdasarkan survei dan perhitungan yang wajar.

“Sebab ada beberapa yang menawarkan harga murah, dan ada yang menawarkan harga mahal. Jadi kita ambil range tengah-tehgahnya itu,” tambah Hesty.

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.





Sumber: Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

2 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

4 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

4 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

4 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

4 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

14 jam ago

This website uses cookies.