Categories: NASIONAL

Batasan Biaya Rapid Test Rp 150.000 Berlaku untuk Semua RS

JAKARTA – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, batasan tertinggi tarif rapid test atau tes cepat Covid-19 berlaku untuk semua rumahsakit yang memberikan layanan pemeriksaan tersebut.

Selain itu, batasan biaya sebesar Rp 150.000 juga diperuntukan bagi pasien yang melakukan rapid test secara mandiri.

“Iya (berlaku bagi semua RS). Ini untuk yang memberikan pemeriksaan rapid test semuanya dan ini untuk pasien mandiri ya. Bukan yang dari bantuan pemerintah atau screening,” ujar Hesty saat mengisi talkshow daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020).

“Kini untuk pasien mandiri yang mana pasien itu meminta pemeriksaan rapid test. Maka diharapkan harganya Rp 150.000,” lanjutnya menegaskan.

Hesty menjelaskan, komponen yang telah termasuk dalam pembiayaan rapid test mandiri tersebut meliputi pembelian alat rapid test, alat pelindung diri (APD) yang dipakai petugas kesehatan yang memeriksa, lalu jasa layanan apabila basil rapid test perlu dibaca dokter spesialis.

Kemudian juga termasuk biaya petugas analisis hingga ke biaya jasa rumah sakit.

Hesty menyebut batasan tertinggi biaya rapid test telah berdasarkan survei dan perhitungan yang wajar.

“Sebab ada beberapa yang menawarkan harga murah, dan ada yang menawarkan harga mahal. Jadi kita ambil range tengah-tehgahnya itu,” tambah Hesty.

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.





Sumber: Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

6 menit ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

This website uses cookies.