Categories: NASIONAL

Batasan Biaya Rapid Test Rp 150.000 Berlaku untuk Semua RS

JAKARTA – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, batasan tertinggi tarif rapid test atau tes cepat Covid-19 berlaku untuk semua rumahsakit yang memberikan layanan pemeriksaan tersebut.

Selain itu, batasan biaya sebesar Rp 150.000 juga diperuntukan bagi pasien yang melakukan rapid test secara mandiri.

“Iya (berlaku bagi semua RS). Ini untuk yang memberikan pemeriksaan rapid test semuanya dan ini untuk pasien mandiri ya. Bukan yang dari bantuan pemerintah atau screening,” ujar Hesty saat mengisi talkshow daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020).

“Kini untuk pasien mandiri yang mana pasien itu meminta pemeriksaan rapid test. Maka diharapkan harganya Rp 150.000,” lanjutnya menegaskan.

Hesty menjelaskan, komponen yang telah termasuk dalam pembiayaan rapid test mandiri tersebut meliputi pembelian alat rapid test, alat pelindung diri (APD) yang dipakai petugas kesehatan yang memeriksa, lalu jasa layanan apabila basil rapid test perlu dibaca dokter spesialis.

Kemudian juga termasuk biaya petugas analisis hingga ke biaya jasa rumah sakit.

Hesty menyebut batasan tertinggi biaya rapid test telah berdasarkan survei dan perhitungan yang wajar.

“Sebab ada beberapa yang menawarkan harga murah, dan ada yang menawarkan harga mahal. Jadi kita ambil range tengah-tehgahnya itu,” tambah Hesty.

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.





Sumber: Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

4 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

4 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

10 jam ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

11 jam ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

24 jam ago

Bukan Sekadar Agensi, Longetiv.id Hadir Sebagai Mitra Tumbuh Digital Bisnis Lokal

Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…

24 jam ago

This website uses cookies.