Bawa 1 Kg Sabu, BNNP Kepri Ungkap Penangkapan Tersangka Dibawah Umur – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bawa 1 Kg Sabu, BNNP Kepri Ungkap Penangkapan Tersangka Dibawah Umur

SEJUMLAH TERSANGKA YANG DITANGKAP DALAM KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan Sabu dengan berat bruto 4.259,85 gram, pada Rabu (28/11/2018) di gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam. 

Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 6 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau sejak 1 Oktober 2018 hingga 18 November 2018. 

Dari 8 tersangka yang ditangkap, terdapat 1 orang remaja laki-laki berinisial I yang belum genap berusia 17 tahun. Tersangka I ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.001 gram saat berada di bandara Hang Nadim Batam. 

“Salah satu dari tersangka ini, usianya belum 17 tahun, tetap kita proses dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tapi tetap mempedomani UU Perlindungan Anak,” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan.

Ia menuturkan, nantinya dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka anak di bawah umur, petugas akan meminta keterangan dari orang tua.

“Biasanya kita akan tetap meminta keterangan orang tua, tapi bukan pada pelibatan kasus ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Marina

Editor   : Siska

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top