BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan Sabu dengan berat bruto 4.259,85 gram, pada Rabu (28/11/2018) di gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 6 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau sejak 1 Oktober 2018 hingga 18 November 2018.
Dari 8 tersangka yang ditangkap, terdapat 1 orang remaja laki-laki berinisial I yang belum genap berusia 17 tahun. Tersangka I ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.001 gram saat berada di bandara Hang Nadim Batam.
“Salah satu dari tersangka ini, usianya belum 17 tahun, tetap kita proses dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tapi tetap mempedomani UU Perlindungan Anak,” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan.
Ia menuturkan, nantinya dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka anak di bawah umur, petugas akan meminta keterangan dari orang tua.
“Biasanya kita akan tetap meminta keterangan orang tua, tapi bukan pada pelibatan kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
This website uses cookies.