Categories: POLITIK

Bawaslu akan Periksa Saksi Parpol di PPK Batam Kota

BATAM – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Batam akan memeriksa saksi partai politik yang menandatangani hasil rekapitulasi surat suara pemilu tingkat Kelurahan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batam Kota terkait dugaan perpindahan suara partai ke salah satu caleg yang dilaporkan caleg DPRD Kota Batam dari PDIP Bommen Hutagalung tanggal 9 Mei 2019 lalu.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk kepada swarakepri.com usai menggelar pertemuan dengan relawan Bommen Hutagalung di Kantor Bawaslu Kota Batam, Jumat(17/5/2019) siang.

“Nanti akan kita cek kebenaran dilapangan, saksi-saksi yang menandatangani(rekap kelurahan) akan kita cek, saksi partai akan kita panggil,” ujarnya.

Menurut Mangihut, Bawaslu juga sudah memanggil saksi dari partai politik berinsial PT dan EK, tapi belum hadir untuk memberikan keterangan.

“Kita akan lakukan panggilan kedua. Ada beberapa saksi yang belum hadir. Termasuk saksi parpol yang menandatangani (rekap kelurahan) akan kita kroscek dan kita panggil sebagai saksi. Kita akan kroscek, siapa yang menandatangani dan bagaimana kebenarannya,” jelasnya.

Baca Juga : Relawan Bommen Hutagalung Minta Bawaslu Bertindak Tegas

Mangihut mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu selama 10 hari kedepan untuk melakukan penyelidikan dan investigasi.

“Kita hitung 14 hari kerja sejak kita register. Masih ada sekitar 10 hari lagi untuk penyelidikan dan investigasi,” tegasnya.

Kata Mangihut, pihaknya sudah memeriksa terlapor yakni PPK dan Panwascam Batam Kota.

“Kita sudah panggil ketua PPK dan Ketua Panwascam serta anggotanya. Saat ini lagi berlangsung pemeriksaan saksi-saksi dari PPK dan Panwascam,” terangnya.

Baca Juga  : Bawaslu Batam Periksa 4 Saksi, Laporan Bommen Hutagalung Dibahas di Gakkumdu

Setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi, Bawaslu lanjut dia, akan melakukan kroscek hasil rekap untuk membuktikan dugaan perpindahan suara partai ke salah caleg seperti yang dilaporkan.

“Kita akan buka hal-hal mana yang mereka(pelapor) tuntut, bisa juga contohnya DA A1 dan DA1. Atau kita akan buka ke bawahnya DA 1 Teli. Apakah benar yang dituduhkan oleh pelapor bahwa ada perbedaan,” bebernya.

“Kita akan cek kebenarannya, karena yang mereka(pelapor) sampaikan adalah foto copy. Kita cek dulu baru kita menyimpulkan,”ujarnya.

Baca Juga  : Suara Partai Diduga Berpindah ke Caleg, Bommen Hutagalung Lapor ke Bawaslu

Dikatakan bahwa kesimpulan dari permasalahan ini akan diputuskan sentra Gakkumdu.

“Ini prosesnya di Gakkumdu, bagaimana keputusannya, nanti bersama-sama pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu untuk memutuskan,”pungkasnya.

Mangihut juga menegaskan bahwa mengubah, mengurangi atau menambah suara salah satu caleg atau partai bisa dijerat pidana dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Kalau ditemukan ada yang merubah, mengurangi atau menambah suara salah satu caleg atau partai itu pidana, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

7 jam ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

9 jam ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

9 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

9 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

10 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

12 jam ago

This website uses cookies.