Categories: POLITIK

Bawaslu akan Periksa Saksi Parpol di PPK Batam Kota

BATAM – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Batam akan memeriksa saksi partai politik yang menandatangani hasil rekapitulasi surat suara pemilu tingkat Kelurahan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batam Kota terkait dugaan perpindahan suara partai ke salah satu caleg yang dilaporkan caleg DPRD Kota Batam dari PDIP Bommen Hutagalung tanggal 9 Mei 2019 lalu.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk kepada swarakepri.com usai menggelar pertemuan dengan relawan Bommen Hutagalung di Kantor Bawaslu Kota Batam, Jumat(17/5/2019) siang.

“Nanti akan kita cek kebenaran dilapangan, saksi-saksi yang menandatangani(rekap kelurahan) akan kita cek, saksi partai akan kita panggil,” ujarnya.

Menurut Mangihut, Bawaslu juga sudah memanggil saksi dari partai politik berinsial PT dan EK, tapi belum hadir untuk memberikan keterangan.

“Kita akan lakukan panggilan kedua. Ada beberapa saksi yang belum hadir. Termasuk saksi parpol yang menandatangani (rekap kelurahan) akan kita kroscek dan kita panggil sebagai saksi. Kita akan kroscek, siapa yang menandatangani dan bagaimana kebenarannya,” jelasnya.

Baca Juga : Relawan Bommen Hutagalung Minta Bawaslu Bertindak Tegas

Mangihut mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu selama 10 hari kedepan untuk melakukan penyelidikan dan investigasi.

“Kita hitung 14 hari kerja sejak kita register. Masih ada sekitar 10 hari lagi untuk penyelidikan dan investigasi,” tegasnya.

Kata Mangihut, pihaknya sudah memeriksa terlapor yakni PPK dan Panwascam Batam Kota.

“Kita sudah panggil ketua PPK dan Ketua Panwascam serta anggotanya. Saat ini lagi berlangsung pemeriksaan saksi-saksi dari PPK dan Panwascam,” terangnya.

Baca Juga  : Bawaslu Batam Periksa 4 Saksi, Laporan Bommen Hutagalung Dibahas di Gakkumdu

Setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi, Bawaslu lanjut dia, akan melakukan kroscek hasil rekap untuk membuktikan dugaan perpindahan suara partai ke salah caleg seperti yang dilaporkan.

“Kita akan buka hal-hal mana yang mereka(pelapor) tuntut, bisa juga contohnya DA A1 dan DA1. Atau kita akan buka ke bawahnya DA 1 Teli. Apakah benar yang dituduhkan oleh pelapor bahwa ada perbedaan,” bebernya.

“Kita akan cek kebenarannya, karena yang mereka(pelapor) sampaikan adalah foto copy. Kita cek dulu baru kita menyimpulkan,”ujarnya.

Baca Juga  : Suara Partai Diduga Berpindah ke Caleg, Bommen Hutagalung Lapor ke Bawaslu

Dikatakan bahwa kesimpulan dari permasalahan ini akan diputuskan sentra Gakkumdu.

“Ini prosesnya di Gakkumdu, bagaimana keputusannya, nanti bersama-sama pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu untuk memutuskan,”pungkasnya.

Mangihut juga menegaskan bahwa mengubah, mengurangi atau menambah suara salah satu caleg atau partai bisa dijerat pidana dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Kalau ditemukan ada yang merubah, mengurangi atau menambah suara salah satu caleg atau partai itu pidana, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Apa Itu Databricks? Fungsi dan Cara Kerja Platform Big Data

Dalam era ekonomi digital saat ini, data telah menjadi aset yang sama berharganya dengan komoditas…

5 menit ago

Langkah Baru, Semangat Baru: PT Pelindo Sinergi Lokaseva Hadirkan Harapan dan Kemandirian bagi Penyandang Disabilitas

Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan yang inklusif, PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL)…

12 menit ago

Solusi Anti Mleyot! napocut Spill Rahasia Hijab Paris Premium yang Tetap Tegak Paripurna Seharian

Pernah nggak merasa kurang percaya diri karena hijab tiba-tiba letoy pas lagi sibuk-sibuknya? Bagi wanita…

29 menit ago

Barantum Dorong Repeat Order Lewat Broadcast WhatsApp Tepat Sasaran

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

1 jam ago

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

2 jam ago

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

3 jam ago

This website uses cookies.