Penyidikan Kasus KM Tirta Adi dan KM Bima Sukses tidak Jelas
KARIMUN – swarakepri.com : Proses lelang ribuan karung beras dan gula yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Kepri beberapa waktu lalu lambat laun mulai terungkap. Lelang barang selundupan yang dimenangkan oleh pengusaha berinisial Ag tersebut diduga kuat adalah hasil tangkapan dari KM Tirta Adi dan KM Bima Sukses bulan Januari dan Maret 2014 lalu.
KM Tirta Adi, berbendera Indonesia ditangkap di perairan Pulau Tambelas tanggal 15 Januari 2014 oleh kapal patroli BC-5002 dengan komandan patroli (Kopat) Edi Nurman. Saat ditangkap aparat BC Kepri mengamankan Nahkoda SA dan enam awak kapal beserta 260 ton gula pasir dan 90 ton beras asal Portklang Malaysia.
Sedangkan KM Bima Sukses, juga berbendera Indonesia, ditangkap di perairan Pulau Panjang tanggal 2 Maret 2014 oleh kapal patroli BC 15030 saat mengangkut 450 karung beras, 400 karung gula pasir dan barang campuran lainnya asal Tanjungpinang tujuan Sei
Penyidikan kedua kasus tangkapan BC Kepri tersebut hingga kini tidak ada kejelasan hingga kemudian dilakukan proses pelelangan ribuan karung beras dan gula oleh pihak BC Kepri. Kuat dugaan BC Kepri telah kongkalikong dengan pemilik barang dan kapal karena proses hukum terhadap kedua kasus tersebut tidak berjalan.
Arman Purba SH, aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Hukum ( Jampikum ) menegaskan bahwa proses lelang ribuan karung beras dan gula yang dilakukan BC Kepri sarat kejanggalan. Hal tersebut dikarenakan proses lelang yang tidak transparan kepada publik, tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegasnya,” tegasnya jumat(18/7/2014).
Diberitakan sebelumnya Kantor Wilayah(Kanwil) Bea Cukai Kepri dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung RI karena diduga telah melakukan penyimpangan pada proses pelelangan puluhan ribu karung beras dan gula beberapa waktu lalu.
Aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Hukum(Jampikum), Arman Purba SH mengatakan bahwa proses pelelangan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Kepri disinyalir sarat penyimpangan dan tidak berpedoman kepada peraturan yang ada. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 disebutkan bahwa lelang harus diumumkan terlebih dahulu dan dilaksanakan didepan umum.
“Pelaksanaan lelang yang dilakukan Bea Cukai kami duga tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya. (red/bes)