Kuasa Hukum Sukarman dari Triple R Law Firm, Jayana,S.H.M.H Ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme RJ.
“Restorative Justice ini menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Pelapor telah mengakui kesalahan dan kekhilafan serta meminta permohonan maaf dengan tulus, dan korban telah menerima permohonan maaf secara langsung,” ujar Jayana didampingi Ricky dan H. Teguh Arif Setiawan, S.H., M.H kepada SwaraKepri, Selasa 3 Maret 2026 malam.
Jayana menegaskan bahwa langkah damai ini bukan berarti mengabaikan aspek hukum, melainkan merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi korban sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Dan Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan seluruh jajaran Polresta Barelang yang telah memfasilitasi proses mediasi dengan baik, sehingga penyelesaian perkara ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan humanis,” ucapnya.
Jayana juga menambahkan pertimbangan korban menyelesaikan kasus ini lewat mekanisme RJ karena para terlapor sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
“Pertimbangan korban, karena para terlapor sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, dan para terlapor juga menanggung biaya pengobatan korban,”pungkasnya.
Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M.Alvin Royantara juga membenarkan penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme RJ.
“Iya benar bang,”ujarnya, Rabu malam./RD
