BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam berhasil mengamankan 1 unit kapal SB Star 02 yang diketahui membawa barang ilegal yakni rokok tanpa dilekati pita cukai di perairan Galang, Batam koordinat 01°01’12″U 104°07’42″T pada Selasa 4 Oktober 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri pada Selasa 11 Oktober 2022.
“Untuk kapal yang ditangkap saat ini masih proses pencacahan barang, untuk tersangka belum ada karena awak kapal terjun ke laut hingga hari ini masih belum ditemukan, semoga awak kapalnya masih selamat,” ujarnya.
Kata dia, dari hasil penindakan tersebut BC Batam berhasil mengamankan 90 karton Sigaret Putih Mesin (SPM) merek LM dan 15 karton Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek HM.
“Untuk kondisi barang bukti tidak dilekati pita cukai dan tanpa dokumen kepabeanan & cukai,” jelasnya.
Selain itu, Rizki juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya juga telah menerima pelimpahan penindakan dari Satpolairud Polda Kepri yang mana pada Kamis 6 Oktober 2022 berhasil mengamankan 25.600 batang rokok merek HD dan 22.000 batang rokok merek OFO di Jembatan 6 Galang.
“Kemaren juga ada limpahan dari Polairud , lokasi penindakan di jembatan 6, 25.600 batang HD dan 22.000 batang OFO,” pungkasnya./Shafix
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
This website uses cookies.
View Comments