BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam berhasil mengamankan 1 unit kapal SB Star 02 yang diketahui membawa barang ilegal yakni rokok tanpa dilekati pita cukai di perairan Galang, Batam koordinat 01°01’12″U 104°07’42″T pada Selasa 4 Oktober 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri pada Selasa 11 Oktober 2022.
“Untuk kapal yang ditangkap saat ini masih proses pencacahan barang, untuk tersangka belum ada karena awak kapal terjun ke laut hingga hari ini masih belum ditemukan, semoga awak kapalnya masih selamat,” ujarnya.
Kata dia, dari hasil penindakan tersebut BC Batam berhasil mengamankan 90 karton Sigaret Putih Mesin (SPM) merek LM dan 15 karton Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek HM.
“Untuk kondisi barang bukti tidak dilekati pita cukai dan tanpa dokumen kepabeanan & cukai,” jelasnya.
Selain itu, Rizki juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya juga telah menerima pelimpahan penindakan dari Satpolairud Polda Kepri yang mana pada Kamis 6 Oktober 2022 berhasil mengamankan 25.600 batang rokok merek HD dan 22.000 batang rokok merek OFO di Jembatan 6 Galang.
“Kemaren juga ada limpahan dari Polairud , lokasi penindakan di jembatan 6, 25.600 batang HD dan 22.000 batang OFO,” pungkasnya./Shafix
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.
View Comments