BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam telah memeriksa keaslian pita cukai pada kemasan rokok H&D yang dijual di beberapa wilayah di kota Batam. Sebelumnya pada hari Senin(4/7/2022), Tim SwaraKepri menyerahkan sampel rokok H&D Bercukai kepada pihak Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap keaslian pita cukai dalam kemasan rokok tersebut.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menegaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal berupa pengecekan pada kertas, hologram dan cetakan serta pengecekan identifikasi tahap lanjut menggunakan UV, disimpulkan bahwa pita cukai pada rokok tersebut adalah asli.
“Namun demikian penempelan pita cukai rokok tersebut masuk dalam kategori rokok ilegal karena salah peruntukan,” tegasnya kepada SwaraKepri, Rabu(6/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data hasil survey rokok ilegal oleh UGM 2020, tingkat rokok ilegal di Indonesia sebesar 4,86%. Dari jumlah tersebut modus pelanggaran yang paling dominan adalah salah peruntukan sebesar 2,19 %.
“Sebagai aparat fiscal yang berwenang melakukan pengawasan BKC (Barang Kena Cukai), Bea Cukai Batam terus berupaya melakukan penindakan dan pengawasan BKC baik dengan metode preventif maupun represif,”ujarnya.
Pingback: Mengulik Kejanggalan pada Kemasan Rokok H&D (7) – SWARAKEPRI.COM