BATAM – Bea Cukai Batam terus berupaya melakukan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian mengatakan, setiap tahun pihaknya diperintahkan Menteri Keuangan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kalau kondisi sekarang berdasarkan survei UGM terbaru, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada umumnya adalah adalah 3,2 persen. Dan Ibu Menteri(Keuangan) pun belum puas dengan kondisi tersebut, kita tetap diminta untuk menurunkan peredaran rokok ilegal,” kata Sispian saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam yang juga dihadiri pengusaha rokok, PTSP BP Batam, pada Senin(13/6/2022).
Ia menjelaskan, untuk pengaturan cukai di Batam sudah lebih bagus dari dua tahun sebelumnya.
“Kalau dua tahun sebelumnya ada yang namanya rokok kawasan bebas batam, jadi tidak wajib cukai yang beredar di batam, tapi sekarang sudah tidak ada lagi rokok khusus kawasan batam. Rokok yang beredar di batam harus berpita cukai,”tegasnya.
Ia mengatakan, pada tahun ini Bea Cukai Batam diberikan target sebesar 9,47 Miliar untuk penerimaan cukai rokok.
PT Sejahtera Bersama Nano (“SBN”) resmi dinyatakan lulus uji coba Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK)…
BATAM - Jajaran Kepolisian Polresta Barelang mengungkap aktivitas bongkar muat barang bekas impor diduga tanpa…
BATAM - Jumlah kontainer diduga berisi limbah elekronik(e-waste) yang diimpor dari Amerika Serikat yang diamankan…
Karawang — Para nelayan kecil di Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang sekarang tidak…
Semarang, 5 November 2025 — Yayasan Lindungi Hutan kembali memperoleh izin resmi dari Kementerian Sosial…
BATAM - Proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan oknum perwira yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Kepri…
This website uses cookies.
View Comments