BATAM – Bea Cukai Batam terus berupaya melakukan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian mengatakan, setiap tahun pihaknya diperintahkan Menteri Keuangan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kalau kondisi sekarang berdasarkan survei UGM terbaru, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada umumnya adalah adalah 3,2 persen. Dan Ibu Menteri(Keuangan) pun belum puas dengan kondisi tersebut, kita tetap diminta untuk menurunkan peredaran rokok ilegal,” kata Sispian saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam yang juga dihadiri pengusaha rokok, PTSP BP Batam, pada Senin(13/6/2022).
Ia menjelaskan, untuk pengaturan cukai di Batam sudah lebih bagus dari dua tahun sebelumnya.
“Kalau dua tahun sebelumnya ada yang namanya rokok kawasan bebas batam, jadi tidak wajib cukai yang beredar di batam, tapi sekarang sudah tidak ada lagi rokok khusus kawasan batam. Rokok yang beredar di batam harus berpita cukai,”tegasnya.
Ia mengatakan, pada tahun ini Bea Cukai Batam diberikan target sebesar 9,47 Miliar untuk penerimaan cukai rokok.
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.
View Comments