Namun, Ia mengaku belum mengkonfirmasi ke bagian P2 apakah sudah turun ke lokasi pabrik untuk melakukan sidak terkait peredaran rokok H&D ilegal.
“Kalau sidak dari P2 belum bisa saya pastikan karena skema pengawasannya cenderung tertutup,” ujarnya.
Rizki menegaskan, jika terbukti memproduksi rokok ilegal maka perusahaan akan dijatuhi sanksi tergantung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik
“Tergantung dugaan, bisa sampai penutupan pabrik, dikenakan denda berapa kali nilai cukai, dan pidana,” ucapnya.
Ia mengatakan, total pita cukai yang sudah dipesan PT. Adhi Mukti Persada sejak Januari hingga Juni 2022 sebanyak 6.350 lembar dengan rincian Seri I sebanyak 5470 lembar atau Rp0,91 M, Seri III TP (tanpa perekat) sebanyak 880 lembar atau Rp1,41 M./Rumbo
Page: 1 2
Konektivitas digital memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan kawasan Indonesia Timur yang terus berkembang. Sebagai…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan kenyamanan pengguna LRT Jabodebek. Mulai Senin…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi diversifikasi pembiayaan produktif sebagai bagian dari…
Mau Liburan Hemat, Manfaatkan Diskon Tarif Tiket Berikut Bandung (Jawa Barat), 6 Juni 2026 –…
Perjalanan karier seseorang sering kali dimulai dari pengalaman yang dibangun selama masa perkuliahan. Tidak hanya…
Secara nasional, kawasan industri di Indonesia masih memiliki ruang untuk tumbuh. Kementerian Perindustrian mencatat tingkat…
This website uses cookies.
View Comments