Namun, Ia mengaku belum mengkonfirmasi ke bagian P2 apakah sudah turun ke lokasi pabrik untuk melakukan sidak terkait peredaran rokok H&D ilegal.
“Kalau sidak dari P2 belum bisa saya pastikan karena skema pengawasannya cenderung tertutup,” ujarnya.
Rizki menegaskan, jika terbukti memproduksi rokok ilegal maka perusahaan akan dijatuhi sanksi tergantung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik
“Tergantung dugaan, bisa sampai penutupan pabrik, dikenakan denda berapa kali nilai cukai, dan pidana,” ucapnya.
Ia mengatakan, total pita cukai yang sudah dipesan PT. Adhi Mukti Persada sejak Januari hingga Juni 2022 sebanyak 6.350 lembar dengan rincian Seri I sebanyak 5470 lembar atau Rp0,91 M, Seri III TP (tanpa perekat) sebanyak 880 lembar atau Rp1,41 M./Rumbo
Page: 1 2
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.
View Comments