Namun, Ia mengaku belum mengkonfirmasi ke bagian P2 apakah sudah turun ke lokasi pabrik untuk melakukan sidak terkait peredaran rokok H&D ilegal.
“Kalau sidak dari P2 belum bisa saya pastikan karena skema pengawasannya cenderung tertutup,” ujarnya.
Rizki menegaskan, jika terbukti memproduksi rokok ilegal maka perusahaan akan dijatuhi sanksi tergantung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik
“Tergantung dugaan, bisa sampai penutupan pabrik, dikenakan denda berapa kali nilai cukai, dan pidana,” ucapnya.
Ia mengatakan, total pita cukai yang sudah dipesan PT. Adhi Mukti Persada sejak Januari hingga Juni 2022 sebanyak 6.350 lembar dengan rincian Seri I sebanyak 5470 lembar atau Rp0,91 M, Seri III TP (tanpa perekat) sebanyak 880 lembar atau Rp1,41 M./Rumbo
Page: 1 2
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.
View Comments