BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam menetapkan seorang tersangka berinisial YM terkait kasus peredaran dan penjualan rokok H&D secara ilegal di Kota Batam.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, pada Rabu 10 Agustus 2022.
“Untuk saat ini sudah ada 1 tersangka inisial YM yang diduga terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Itu keterangan sementara berdasarkan info dari penyidik,” ungkapnya.
Kata Rizki, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka. “Apakah ada hubungan dengan perusahaan, stay bekerja dengan siapa, ini yang masih didalami penyidik,” tegasnya.
Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani menambahkan, berdasarkan operasi pasar yang dilakukan oleh pihaknya mulai dari bulan Januari-Juli 2022 terdapat 3,84 juta batang rokok ilegal baik itu SPM (Sigaret Putih Mesin) dan SKM (Sigaret Kretek Mesin) berhasil diamankan pihaknya dengan total 11 penindakan BKC (Barang Kena Cukai) per bulannya.
“Terkait lokasi dan tempatnya operasi penyidikan tidak bisa kami sampaikan secara detail,” bebernya.
Pingback: Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kemasan Baru Rokok H&D Beredar di Batam, Begini Penjelasan Bea Cukai(11) – SWARAKEPRI.COM