Bea Cukai Sebut Ekspor 3 Kontainer Diduga E-Waste ke Malaysia Tidak Ilegal – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bea Cukai Sebut Ekspor 3 Kontainer Diduga E-Waste ke Malaysia Tidak Ilegal

Kontainer-kontainer yang berada di dalam area PT Esun, dijadwalkan tiba di Malaysia pada 3 September/Foto: BAN

BATAM – Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi menegaskan bahwa ekspor tiga kontainer diduga limbah elektronik atau E-Waste ke Malaysia sesuai dengan ketentuan dan prosedur(tidak ilegal) karena tidak terkena larangan pembatasan(lartas) oleh instansi terkait.

“Ekspornya tidak ilegal, karena ada dokumennya. Dan terhadap barang yang diberitahukan ekspor tersebut tidak terkena lartas (larangan pembatasan) oleh instansi terkait,”ujar Setiawan kepada SwaraKepri, Sabtu 5 September 2026 malam.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud adalah Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone(PPFTZ). “Dokumen kepabeanan PPFTZ, kalo data mohon maaf tidak bisa dipublish,”tegasnya.

Meski demikian, ia juga membenarkan bahwa negara tujuan ekspor tiga kontainer diduga berisi limbah elektronik tersebut ke Malaysia. “Negara tujuan Malaysia. Estimasi sampai di tanghgal 3 September,”tandasnya.

Setiawan juga menegaskan bahwa jenis barang yang diekspor diduga merupakan hasil proses produksi (pemilahan). “Jenis barang yang diekspor diduga hasil proses produksi (pemilahan),”pungkasnya.

 

Sebelumnya, BAN mengaku mengidentifikasi tiga kontainer yang diduga membawa limbah elektronik (e-waste) dari lokasi yang terkait dengan perusahaan daur ulang e-waste PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun).

Data perdagangan umum menunjukkan bahwa kontainer-kontainer tersebut dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, pada 3 September.

“Hal ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap kewajiban Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Basel tentang Pengendalian Pergerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya (Konvensi Basel),”tegas BAN dalam siaran persnya, Kamis 3 September 2026.

BP dan Bea Cukai Batam Pastikan Tak Ada Lagi Impor Limbah Elektronik

Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Berlian memastikan tidak ada lagi impor limbah elektronik yang dilakukan oleh tiga perusahaan di Batam pada periode Maret-April 2026 seperti yang disampaikan Basel Action Network(BAN) bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton.

“Berdasarkan Data Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, izin impor perusahaan yang dimaksud telah dihentikan (hold) sejak Oktober–November 2025. Dengan demikian, dipastikan tidak terdapat aktivitas impor oleh perusahaan tersebut pada periode Maret–April 2026,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 5 September 2026 sore.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!