Begini Kesaksian Amat Tantoso di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Begini Kesaksian Amat Tantoso di PN Batam

Amat Tantoso memberikan kesaksian di persidangan, Senin(6/3) / Foto : Roni Rumahorbo

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha menghadirkan pengusaha Amat Tantoso untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Sugiarto dan Pineop di Pengadilan Negeri Batam, Senin(6/3).

Saksi Amat Tantoso dalam keterangannya mengaku mengenal kedua terdakwa karena pemberitaan tentang hotel kuning dan setelah adanya penangkapan terhadap kedua terdakwa oleh pihak Kepolisian.

“Kalau saya kenal Pineop itu dari WA, dan bertemu keduanya baru di persidangan ini yang mulia,” ujar saksi kepada Majelis Hakim.

Ia mengatakan, kasus yang menjerat kedua terdakwa awalnya karena pemberitaan tentang hotel kuning yang menurut para terdakwa tidak memiliki ijin pendirian hotel yang lengkap.

“Awalnya Pino(Pineop,red) pada tanggal 28 November 2016 ada WA saya dan ingin bertemu saya untuk mengklarifikasi terkait ijin-ijin bangunan hotel kuning, tapi karena saya ada diluar kota, lalu saya arahkan ke Manager Operasional saya,” kata saksi menjawab pertanyaan JPU.

Saksi juga mengaku tidak mengetahui lagi apakah terdakwa sudah bertemu dengan Managernya tersebut. Namun pada bulan Desember, terdakwa Pineop kembali menghubunginya lagi melalui Whatsapp, saksi kemudian menyuruh managernya(Erwin) untuk bertemu dengan kedua terdakwa.

“Usai bertemu dengan kedua terdakwa, Erwin dan Nong mengatakan bahwa mereka(terdakwa) meminta Rp 20 juta agar pemberitaan dihentikan, namun saya tidak setuju dan saya serahkan sepenuhnya kepada Erwin masalah ini,” ujarnya.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top