Categories: HUKUM

Begini Kronologi Penangkapan Intan di Tasikmalaya

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam bersama tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, DPO kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige di Batamia Art Komplek Ruko Rajapolah Permai No.15 Kabupaten Tasikmalaya, Rabu(5/12/2018), Rabu(5/12/2018) malam.

Saat penangkapan, terpidana Intan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.  Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bandung, terpidana Intan langsung diterbangkan ke Batam, Kamis(6/12/2018) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan bahwa penangkapan terpidana Intan dilakukan berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.139/Pid.B/2014/PT.PBR tanggal 26 Februari 2015 dalam perkara pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.

Dedie menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya pemangilan secara patut dan layak kepada terpidana ke alamat terpidana di daerah Jodoh seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) berkas perkara yang ada.

“Ternyata setelah kami layangkan(surat) ke alamat tersebut, yang bersangkutan sudah pindah, dan kita telusuri melalui Ketua RT, ketua RT juga tidak mengetahui terpidana pindah kemana,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis(6/12/2018) siang.

“Setelah itu kita lakukan kroscek ke Disduk Capil dan masih tercantum nama terpidana Hamidah Asmara Intani Merialsa. Kemudian kita telusuri melalui NIK dan Kartu Keluarganya,”jelas Dedie.

Setelah diamankan, terpidana Intan selanjutnya diperiksa oleh tim kejaksaan negeri batam dan tim intelijen kejaksaan agung di kantor kejaksaan negeri Bandung.

“Didalam pemeriksaan tersebut, terpidana mengungkap suatu kasus yang besar dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT DMI. Terpidana mengetahui suatu perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi dan adanya kerugian negara,”imbuhnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.