Belanja Tahun 2012 Sebesar Rp 5 ,7 Miliar dipertanggungjawabkan sebagai Belanja 2013
BATAM – swarakepri.com : Dugaan permainan anggaran dan realisasi belanja barang yang ada di Badan Pengusahaan(BP) Batam pada tahun anggaran 2013 kembali terkuak.
Hal ini terlihat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 9.D/LHP/XVIII.TJP/05/2014 tanggal 28 Mei 2014 atas laporan keuangan BP Batam 2013.
Salah satu hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya belanja yang terjadi pada tahun 2012 sebesar Rp 5.768.332.028 yang baru dipertanggungjawabkan sebagai belanja pada tahun 2013.
Hal ini tidak sesuai dengan pasal 3 ayat (3) Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang perbendaharaan negara dan PP No 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah yang mengakibatkan belanja di tahun 2013 tidak menggambarkan realisasi belanja yang sesungguhnya.
Atas permasalahan ini BPK RI merekomendasikan kepala BP Batam agar memerintahkan Deputi Bidang Administrasi dan Program untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada unit terkait yang telah mengajukan tagihan melewati tahun anggaran.
Selanjutnya Kasubag Pembukuan Biro Keuangan BP Batam yang tidak cermat dalam mencatat transaksi yang terjadi pada tahun sebelumnya, dan Kabag Pembukuan dan Verifikasi serta Kepala Biro Keuangan agar melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja Kepala Sub Bagian Pembukuan secara optimal.
Saat berita ini diunggah pihak BP Batam belum berhasil dikonfirmasi.(red/AMOK)