Categories: BATAM

Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) telah rampung menghadirkan saksi-saksi fakta pada kasus dugaan penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir oleh istri keduanya yakni terdakwa Nurmian Manalu yakni berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam, Kepri.

Sidang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro, dengan Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto, anggota, Dina Puspasari dan Monalisa Anita Therisia Siagian sebagai pengganti Nora Gaberia Pasaribu yang sudah dimutasi, Senin 29 Juli 2024.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan Penuntut Umum, Adjudian Syafitra adalah F. Yudhi Priyo Amboro seorang dosen dari Universitas Internasional Batam (UIB) yang ahli di bagian Hukum Perdata dan Bisnis.

Pertanyaan yang disampaikan Jaksa adalah meminta penjelasan ahli berdasarkan pengetahuannya apabila seorang WNA (Sharon Lee Mee Chyang/Korban/Pelapor) menikah dengan WNI (Benyamin Simorangkir/Mendiang). Kemudian si suami ini menikah lagi, apakah dia boleh untuk menikah untuk kedua kalinya?

Dalam keterangannya, F. Yudhi Priyo Amboro menjelaskan aturan dasar tentang perkawinan yang mengacu pada Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1 Tahun 1974.

Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.”

Ayat (2) disebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.”

Kemudian, pasal 3 ayat (1) disebutkan, “Pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.”

Ayat (2) disebutkan, “Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

Lanjut pada pasal 4 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.”

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.