Categories: BATAMHUKUM

Begini Tanggapan Kuasa Hukum PT MRS Soal Permintaan Hentikan Perkara Bos PT JPK

BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris menilai Kuasa Hukum PT JPK yang meminta Polisi menghentikan kasus Pidana terkait permasalahan jual-beli ruko di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center merupakan upaya membangun opini publik seolah-olah kasus tersebut murni perkara Perdata.

“Terkait permintaan Kuasa Hukum bos PT JPK untuk menghentikan kasus pidana di Polda Kepri dasarnya apa? Kalau hanya mengandalkan opini hukum kalau itu Perdata dan bukan Pidana rasanya sangat mustahil dihentikan. Terlebih Penyidik Polda dalam menentukan status tersangka sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Jadi saya kira Kuasa Hukumnya mencoba membangun opini publik seolah-olah ini murni Perdata,” ujar Andris kepada SwaraKepri pada Kamis 17 Agustus 2023 malam.

Apalagi, kata Andris, pihak Kuasa Hukum PT JPK mengkait-kaitkan perkara Pidana tersebut dengan Permohonan PKPU dari PT MRS yang ditolak dan meminta pihak Kepolisian untuk mengkaji putusan tersebut seolah di atas ada petunjuk bahwa ini adalah perkara Perdata.

“Ini kan opini yang sangat naif dan sesat. Padahal tidak ada kaitan sama sekali antara PKPU dengan status tersangka kliennya, kalaupun mau dikait-kaitkan justru dengan ditolaknya PKPU membuktikan tidak ada hubungan perdata antara Pemohon dan Termohon sehingga penyidik Polda sudah tidak salah menetapkan PT JPK sebagai tersangka,” tegas Andris.

Selain itu, kata dia, berkali-kali pihaknya menyampaikan kalau memang Kuasanya (PT JPK) yakin dan percaya ini adalah murni perkara Perdata seharusnya pihak Kuasa Hukum PT JPK dapat membawa kliennya untuk menghadap ke Penyidik Polda untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kalau memang kliennya tidak bersalah tentu Hakim akan membebaskan kliennya, bukan dengan beropini di Media dan meminta kasus ini dihentikan. Kami heran, kenapa sampai saat ini pengacaranya tidak meminta kliennya untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian dan memilih berkoar-koar di media massa seolah-olah kliennya tidak bersalah namun tetap membiarkan kliennya menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO),” tanya Andris.

Sebelumnya Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan meminta pihak Kepolisian Polda Kepri untuk menghentikan proses hukum perkara kliennya yakni, Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen usai Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT MRS terhadap Termohon PT JPK. Adapun nomor perkara yang terdaftar di PN Niaga Medan yakni, 26/Pdt.sus/pkpu/2023/PN Niaga Medan, tanggal 17 Juli 2023.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

1 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

1 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

1 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

2 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

2 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.