Categories: BATAMHUKUM

Begini Tanggapan Kuasa Hukum PT MRS Soal Permintaan Hentikan Perkara Bos PT JPK

BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris menilai Kuasa Hukum PT JPK yang meminta Polisi menghentikan kasus Pidana terkait permasalahan jual-beli ruko di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center merupakan upaya membangun opini publik seolah-olah kasus tersebut murni perkara Perdata.

“Terkait permintaan Kuasa Hukum bos PT JPK untuk menghentikan kasus pidana di Polda Kepri dasarnya apa? Kalau hanya mengandalkan opini hukum kalau itu Perdata dan bukan Pidana rasanya sangat mustahil dihentikan. Terlebih Penyidik Polda dalam menentukan status tersangka sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Jadi saya kira Kuasa Hukumnya mencoba membangun opini publik seolah-olah ini murni Perdata,” ujar Andris kepada SwaraKepri pada Kamis 17 Agustus 2023 malam.

Apalagi, kata Andris, pihak Kuasa Hukum PT JPK mengkait-kaitkan perkara Pidana tersebut dengan Permohonan PKPU dari PT MRS yang ditolak dan meminta pihak Kepolisian untuk mengkaji putusan tersebut seolah di atas ada petunjuk bahwa ini adalah perkara Perdata.

“Ini kan opini yang sangat naif dan sesat. Padahal tidak ada kaitan sama sekali antara PKPU dengan status tersangka kliennya, kalaupun mau dikait-kaitkan justru dengan ditolaknya PKPU membuktikan tidak ada hubungan perdata antara Pemohon dan Termohon sehingga penyidik Polda sudah tidak salah menetapkan PT JPK sebagai tersangka,” tegas Andris.

Selain itu, kata dia, berkali-kali pihaknya menyampaikan kalau memang Kuasanya (PT JPK) yakin dan percaya ini adalah murni perkara Perdata seharusnya pihak Kuasa Hukum PT JPK dapat membawa kliennya untuk menghadap ke Penyidik Polda untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kalau memang kliennya tidak bersalah tentu Hakim akan membebaskan kliennya, bukan dengan beropini di Media dan meminta kasus ini dihentikan. Kami heran, kenapa sampai saat ini pengacaranya tidak meminta kliennya untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian dan memilih berkoar-koar di media massa seolah-olah kliennya tidak bersalah namun tetap membiarkan kliennya menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO),” tanya Andris.

Sebelumnya Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan meminta pihak Kepolisian Polda Kepri untuk menghentikan proses hukum perkara kliennya yakni, Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen usai Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT MRS terhadap Termohon PT JPK. Adapun nomor perkara yang terdaftar di PN Niaga Medan yakni, 26/Pdt.sus/pkpu/2023/PN Niaga Medan, tanggal 17 Juli 2023.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

44 detik ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

51 menit ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

57 menit ago

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

7 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

8 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

11 jam ago

This website uses cookies.