TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, melalui Kasintel Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
“Yang hari ini pihak swasta, besok kamis staf BP2RD sendiri yang akan dimintai keterangannya, yang jelas akan kami selesaikan secepatnya kasus ini,” ujar Rizky di Mapolres Tanjungpinang, Rabu(22/1/2020).
Ditegaskan Rizky, Kejaksaan akan secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Untuk kerugian negara kita belum tahu angkanya betapa, insyaallah secepatnya akan kita tetapkan tersangknya. Untuk berapa tersangkanya kita tunggu hasil eksposnya,” jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meningkatkan kasus dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ke tahap penyidikan.
Sejauh ini sudah 12 saksi yang di panggil oleh Kejaksaan dan dimintai keterangan terkait kasus ini.
(Ismail)
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
This website uses cookies.