TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, melalui Kasintel Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
“Yang hari ini pihak swasta, besok kamis staf BP2RD sendiri yang akan dimintai keterangannya, yang jelas akan kami selesaikan secepatnya kasus ini,” ujar Rizky di Mapolres Tanjungpinang, Rabu(22/1/2020).
Ditegaskan Rizky, Kejaksaan akan secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Untuk kerugian negara kita belum tahu angkanya betapa, insyaallah secepatnya akan kita tetapkan tersangknya. Untuk berapa tersangkanya kita tunggu hasil eksposnya,” jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meningkatkan kasus dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ke tahap penyidikan.
Sejauh ini sudah 12 saksi yang di panggil oleh Kejaksaan dan dimintai keterangan terkait kasus ini.
(Ismail)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.