TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, melalui Kasintel Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
“Yang hari ini pihak swasta, besok kamis staf BP2RD sendiri yang akan dimintai keterangannya, yang jelas akan kami selesaikan secepatnya kasus ini,” ujar Rizky di Mapolres Tanjungpinang, Rabu(22/1/2020).
Ditegaskan Rizky, Kejaksaan akan secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Untuk kerugian negara kita belum tahu angkanya betapa, insyaallah secepatnya akan kita tetapkan tersangknya. Untuk berapa tersangkanya kita tunggu hasil eksposnya,” jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meningkatkan kasus dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ke tahap penyidikan.
Sejauh ini sudah 12 saksi yang di panggil oleh Kejaksaan dan dimintai keterangan terkait kasus ini.
(Ismail)
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
This website uses cookies.