BATAM – swarakepri.com : Meskipun belum dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, terhitung hari ini, Kamis(2/10/2014) pukul 00.00 WIB, terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige,Hamidah Asmara Intani alias Intan bebas demi hukum karena masa penahanannya telah berakhir dan tidak bisa diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan yang digelar kemarin sore, Rabu(1/10/2014), Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Nenny Yulianny dan Alvian selaku Hakim Anggota batal menjatuhkan putusan dan memutuskan menunda pembacaan putusan pada tanggal 8 Oktober 2014. Karena masa penahanan Intan telah berakhir maka sesuai dengan aturan yang ada, terdakwa bebas demi hukum.
“Hari ini Majelis Hakim tidak bisa memutuskan dan ditunda hingga satu minggu kedepan,” ujar Cahyono setelah sebelumnya mendengarkan pledoi dari terdakwa Intan dan pledoi dari kuasa hukum Intan.
Terkait penundaan sidang putusan tersebut, Kuasa Hukum Intan, Nikson Situmorang ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku bahwa keputusan yang diambil Majelis Hakim dilematis, dikarenakan apapun keputusan yang dibuat Majelis tetap belum inkrah.
“Apapun putusan tidak bisa inkrah dan terdakwa harus bebas demi hukum,” ujar Nikson.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto mengaku bahwa keputusan penundaan pembacaan putusan adalah wewenang Majelis Hakim. Wahyu menegaskan bahwa bebes demi hukum adalah waktu tahanan terhadap terdakwa telah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Batam dan sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjelaskan bahwa alasan Majelis Hakim untuk menunda pembacaan putusan adalah untuk memberikan waktu kepada Majelis bermusyawarah untuk menentukan sikap.
Ketika disinggung mengenai status bebas demi hukum terhadap terdakwa, Cahyono mengaku hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. Namun demikian Cahyono memastikan bahwa pada tanggal 8 Oktober 2014 mendatang, Majelis Hakim akan membacakan putusan.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menuntut Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige selama 4 tahun penjara, siang tadi, Senin(29/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1) pada dakwaan subsider. Meminta Majelis Hakim dala m putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Wahyu. (redaksi)
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
This website uses cookies.