Bentrok dengan Polisi, Jaring Mahali Kepri Dibekukan

BATAM – swarakepri.com : Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat(LIRA), Yusuf Rizal melalui Koordinator Wilayah I Sumatera(Kepri, Riau dan Sumbar) Jefi Candra membekukan Jaringan Mahasiswa LIRA(Mahali) Kepri untuk sementara waktu karena telah melakukan pembangkangan terhadap organisasi.

“Meneruskan instruksi Presiden LIRA, terhitung saat ini keberadaan Jaring Mahali Kepri dibekukan,” tegas Jefi kepada wartawan, malam ini, Rabu((7/5/2014) di Batam.

Jefi mengatakan bahwa pembekuan ini berlaku sejak ditetapkan hari ini(rabu,red) hingga waktu tak ditentukan, atau sampai adanya pengarahan dari Presiden LIRA.

Menurutnya keputusan ini diambil pasca adanya aksi unjuk rasa yang berujung bentrokan dengan aparat kepolisian di depan Kantor Walikota Batam kemarin(selasa,red). Selain ity LSO (Lembaga Sayap Organisasi) LIRA tersebut juga dianggap membangkang karena tidak pernah melaporkan kegiatannya kepada DPD LIRA Batam atau ke DPW LIRA Kepri sejak dibentuk.

“Sejak dilantik belum pernah melaporkan atau mengkomunikasikan kegiatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Jefi mengatakan bahwa terkait aksi unjuk rasa kemarin, Jaring Mahali Kepri sudah dipanggil untuk melaporkan permasalahan yang ada oleh Ketua Umum MAHALI Ahmad Rosi namun diabaikan.

“Dari sisi organisasi, ini jelas-jelas pelanggaran,” tegasnya.

Jefi menegaskan bahwa unjuk rasa yang dilakukan Jaring Mahali Kepri kemarin sudah melenceng dari garis perjuangan LIRA. Ia mengaku LIRA tidak alergi untuk turun ke jalan melakukan kritik, namun harus melalui tahapan dengan mengedepankan mengedepankan dialog.

“Kita punya style, sebelum turun kita harus punya data dan mengutamakan dialog,” ujarnya.

Dalam berbagai kasus, kata Jefi LIRA justru menggunakan jalur audiensi, bukan sekedar menyuarakan salah atau tidak benar, tapi posisi LIRA lebih pada memberikan solusi dan kontribusinya dalam menyelesaikan masalah.

Setelah adanya pembekuan tersebut, Jefi menegaskan bahwa tidak ada lagi penggunaan simbol-simbol organisasi Mahali dalam bentuk apapun, baik administratif, korepondensi maupun bentuk lain.

“Tidak boleh menggunakan nama dan simbol Mahali sampai ada petunjuk DPP Pusat,”tandasnya.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

49 menit ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

3 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

4 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

5 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

5 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

5 jam ago

This website uses cookies.