BATAM – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga Wakitorosa mengatakan berkas perkara 2 oknum wartawan PS dan SA yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pemerasan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Pemberkasan sudah selesai, 1 atau 2 hari lagi berkasnya akan kita serahkan ke Kejaksaan,” Kata Kombes Erlangga ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Rabu (4/1/2017).
Erlangga menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, tidak ada penambahan tersangka baru.
“Tersangka lain tidak ada, hanya 2 oknum itu saja tersangkanya,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum wartawan berinisial PS dan SA terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik hotel kuning.
Brigjen Sam Budigusdian mengatakan bahwa kedua oknum wartawan tersebut diduga memeras AT, selaku pemilik hotel kuning dengan meminta sejumlah uang.
“SA mengatakan akan menghentikan pemberitaan jika diberikan uang Rp. 20 juta dan akhirnya turun jadi Rp. 10 juta untuk biaya operasional kantor dan biaya karyawan sebanyak 15 orang,” jelasnya di Ruang Rapat Rupatama Polda Kepri, Selasa(13/12/2016).
Roni Rumahorbo
LindungiHutan bersama BATS Consulting sukses menggelar webinar bertajuk "Dari Sustainability Report ke ESG Excellence: Peran…
Bubur Ayam Jakarta 46 bukan hanya tempat menikmati bubur lezat, tapi juga ruang hangat untuk…
BATAM - Penyidikan dugaan korupsi Revitaliasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam angkat bicara terkait First Club, salah…
Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “Infrastruktur Home Office…
497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…
This website uses cookies.