BATAM – Berkas perkara empat tersangka kasus judi online Jodoh akhirnya dilimpahkan penyidik Polresta Barelang kepada Kejaksaan Negeri Batam.
Hal itu dikatakan oleh Jaksa Peneliti Kejari Batam, Immanuel Tarigan kepada AMOK Group, Senin(13/6/2016) pagi. Dia mengatakan berkas perkara Tahap I telah diserahkan penyidik Polresta Barelang minggu lalu.
“Saat ini berkas perkaranya masih kita teliti,” ujarnya singkat
Seperti diketahui Jajaran Satrestkrim Polresta Barelang menangkap empat tersangka kasus judi bola online di pasar buah Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Jumat(17/4/2016) lalu.
Keempat orang tersangka masing-masing OYL dan K selaku bandar, U dan NM selalu juru tulis.
Atas perbuatanya, ke-4 tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga saat ini belum menerima pelimpahan berkas tahap I kasus judi online Jodoh dari penyidik Polresta Barelang.
Hal itu disampaikan Jaksa Peneliti Immanuel Tarigan kepada AMOK Group di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2016) Siang.
“Belum ada berkas tahap satu diserahkan ke kejaksaan. Coba tanyakan langsung ke penyidiknya kenapa belum diserahkan berkasnya,” ujarnya.
(red/Jef)