Sedangkan peran dari tersangka Papi Tama adalah melakukan pengawasan di dalam rumah terhadap korban agar korban tidak keluar..
“Kemudian membeli satu buah lakban warna hitam atas perintah tersangka Anik. Membantu mengikat tangan dan mulut korban dengan menggunakan lakban warna hitam dan bening. Membantu memborgol kedua tangan korban,”kata Kompol Amru.
Sementara itu tersangka Papi Charles berperan melakukan pengawasan terhadap korban agar korban tidak keluar dari rumah. Kemudian membeli dua lakban warna hitam.
“Tersangka membantu mengikat tangan dan mulut korban dengan menggunakan lakban warna hitam dan bening. Membantu memborgol kedua tangan korban. Melepas 9 CCTV yang sebelumnya terpasang di TKP dengan atas perintah dari tersangka Wilson,”pungkasnya./RD

Pingback: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Calon LC di Batam Digelar Besok – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Wilson Lukman Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Calon LC di Batam – SWARAKEPRI.COM