Categories: BATAM

Berkas Lengkap, 7 Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam Segera Jalani Sidang

BATAM – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah menuntaskan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan berkas perkara korupsi dengan kerugian negara Rp30,6 Miliar tersebut telah lengkap atau P21.

“Berkas sudah P21,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Senin 8 Desember 2025 siang.

Hal senada juga disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliete Sitompul.

“Berkas perkara sudah P21 hari ini(Senin),” ujarnya Senin siang.

Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti(tahap 2) ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Dalam waktu dekat, sebelum tanggal 15 Desember,”pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri terkait berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora kepada SwaraKepri usai audiensi dengan kalangan aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Melawan Korupsi di Lantai 2 Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa 2 Desember 2025 siang.

“Kita sudah memenuhi petunjuk Jaksa(P19), beberapa hal sudah kita penuhi. Mudah-mudahan dalam beberapa hari lagi(berkas) P21. Setelah P21 baru kita tahap 2 untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,”tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu petunjuk Jaksa Penuntu Umum(JPU) adalah meminta penyidik untuk meminta keterangan kembali dari saksi-saksi yang ada.

“Kita sudah memenuhi petunjuk Jaksa(P19), beberapa hal sudah kita penuhi. Mudah-mudahan dalam beberapa hari lagi(berkas) P21. Setelah P21 baru kita tahap 2 untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,”tegasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

YBM BRI RO Jakarta 1 Bekali Awardee Bright Scholarship Pelatihan Water Rescue

Dalam upaya mencetak generasi muda yang tangguh, peduli, dan siap menghadapi situasi darurat, YBM BRI…

1 jam ago

Bank Raya Bersama Komunitas Tangan Diatas (TDA) Percepat Transformasi dan Pertumbuhan UMKM Lewat GEN TDA Raya

Bank Raya bersama Komunitas Tangan Di Atas (TDA) berkolaborasi dalam program GEN TDA Raya, yang…

1 jam ago

BRI Finance Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Gempa di Desa Kamarora Atas, Kabupaten Sigi

Palu, 19 Juni 2026 – Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang Sulawesi Tengah pada…

2 jam ago

Memilih Makanan Kucing yang Tepat untuk Mendukung Kesehatan Pencernaan

Pawfriends, memilih makanan kucing yang tepat memang terlihat sederhana, tapi kenyataannya banyak pemilik kucing yang…

2 jam ago

Polda NTT Sambut HUT ke-80 Bhayangkara dengan Perkuat Personel dari Dalam Lewat Terapi USEFT Massal

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, Polda Nusa Tenggara Timur menghadirkan langkah inovatif dalam…

4 jam ago

Grup MIND ID Reklamasi 8.000 Hektare Lahan dan Rehabilitasi DAS 37.700 Hektare, Perbaiki Kualitas Keanekaragaman Hayati

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui reklamasi lahan pascatambang…

4 jam ago

This website uses cookies.