Categories: BATAM

Berkas Lengkap, 7 Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam Segera Jalani Sidang

BATAM – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah menuntaskan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan berkas perkara korupsi dengan kerugian negara Rp30,6 Miliar tersebut telah lengkap atau P21.

“Berkas sudah P21,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Senin 8 Desember 2025 siang.

Hal senada juga disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliete Sitompul.

“Berkas perkara sudah P21 hari ini(Senin),” ujarnya Senin siang.

Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti(tahap 2) ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Dalam waktu dekat, sebelum tanggal 15 Desember,”pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri terkait berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora kepada SwaraKepri usai audiensi dengan kalangan aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Melawan Korupsi di Lantai 2 Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa 2 Desember 2025 siang.

“Kita sudah memenuhi petunjuk Jaksa(P19), beberapa hal sudah kita penuhi. Mudah-mudahan dalam beberapa hari lagi(berkas) P21. Setelah P21 baru kita tahap 2 untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,”tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu petunjuk Jaksa Penuntu Umum(JPU) adalah meminta penyidik untuk meminta keterangan kembali dari saksi-saksi yang ada.

“Kita sudah memenuhi petunjuk Jaksa(P19), beberapa hal sudah kita penuhi. Mudah-mudahan dalam beberapa hari lagi(berkas) P21. Setelah P21 baru kita tahap 2 untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,”tegasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lakalantas Maut di Batu Ampar, Pengemudi Yaris Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan…

6 jam ago

Keluarga Dwi Putri Minta Terdakwa Wilson Lukman Cs Dihukum Mati

BATAM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung…

7 jam ago

Dari Limbah Jadi Karya: ARTCYCLE Hadirkan Eksplorasi Material di ASHTA District 8

Dalam rangka merayakan Earth Month, ASHTA District8 menghadirkan ARTCYCLE, sebuah program kurasi yang menjadi ruang…

10 jam ago

Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan kiprah nyata perempuan dalam mendorong inovasi berkelanjutan di…

10 jam ago

PhotoBebaz Dorong Format “Designed Experience” di Tengah Social Media Fatigue

PhotoBebaz menghadirkan pendekatan designed experience sebagai respons atas fenomena social media fatigue, dengan merancang pengalaman…

10 jam ago

Peringati Hari Kartini, Pekerja Pria dan Wanita BRI Branch Office Segitiga Senen Kompak Kenakan Pakaian Nasional

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, para pekerja pria dan wanita BRI Branch Office Segitiga Senen…

10 jam ago

This website uses cookies.