Berkas P21, Kasus Pemerasan Dua Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejaksaan – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Berkas P21, Kasus Pemerasan Dua Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan Tahap II kasus pemerasan dua oknum wartawan di kejari batam/foto : dok.swarakepri.com

BATAM – Berkas perkara dua oknum wartawan berinisial PS dan SA dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa atau P21. Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polda Kepri di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis(2/2/2017) siang.

Pantauan SWARAKEPRI.COM, pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Susanto Martua di ruangan Seksi Pidana Umum yang berada di lantai 1 Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Kedua tersangka tampak didampingi oleh pengacara.

Setelah berita acara pelimpahan tahap II ditandatangani, kedua tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan(Rutan) Barelang.

Pengacara kedua tersangka, Roy Wright berharap perkara ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Kami beranggapan pasal 368 KUHP tidak tepat diterapkan dalam perkara ini,” ujarnya singkat.

Berita sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga Wakitorosa mengatakan berkas perkara 2 oknum wartawan PS dan SA yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pemerasan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Pemberkasan sudah selesai, 1 atau 2 hari lagi berkasnya akan kita serahkan ke Kejaksaan,” Kata Kombes Erlangga ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Rabu (4/1/2017).

Erlangga menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, tidak ada penambahan tersangka baru.

“Tersangka lain tidak ada, hanya 2 oknum itu saja tersangkanya,” ujarnya.

 

RED/RON

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top