Berkas Perkara Syahdan Dilimpahkan ke Kejaksaan

BATAM – swarakepri.com : Berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua KPU Batam Non-aktif Muhammad Syahdan akhirnya dilimpahkan penyidik kepolisian Polda Kepri kepada pihak penuntut umum(tahap dua) , siang tadi, Senin(2/6/2014) sekitar pukul 14.00 di Kejaksaan Negeri Batam.

Dari pantauan SWARAKEPRI.COM, Syahdan didampingi pengacaranya Bali Dalo,SH hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 12.00 WIB. Karena penuntut umum dari Kejati Kepri belum tiba, Syahdan sempat menunggu selama 2 jam. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelimpahan barang bukti dan tersangka akhirnya dilakukan setelah dua orang jaksa penuntut umum dari Kejari Kepri tiba di kantor Kejari Batam.

Setelah proses pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan, Syahdan dan pengacaranya langsung meninggalkan Kantor Kejari Batam.

Wenarnol, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejati Kepri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Kepri. Ia mengaku setelah pelimpahan tahap dua tersebut, pihaknya memiliki waktu 5 hari kedepan untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Sejak hari ini sampai 5 hari kedepan, penuntut umum harus melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” ujar Wenarnol didampingi Sugeng Jaksa Penuntut Umum lainnya dari Kejati Kepri.

Lebih lanjut, Wenarnol mengaku ada tiga orang Jaksa dari Kejari Kepri dan dua Jaksa dari Kejari Batam yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada kasus tindak pidana pemilu dengan tersangka Muhammad Syahdan, yakni Wenarnol, Sugeng dan Afivel(Kejati Kepri) serta Wahyu dan Khadafi(Kejari Batam). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

19 jam ago

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…

20 jam ago

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

1 hari ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

1 hari ago

FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…

1 hari ago

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

2 hari ago

This website uses cookies.