BATAM – Sidang gugatan perdata Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam kembali dilanjutkan pada Selasa besok, 6 Agustus 2024. Agenda siding yaitu panggilan ketiga kepada tergugat.
Pada persidangan sebelumnya pada Selasa 30 Juli 2024, pihak tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir di persidangan.
Kuasa Hukum HNSI Batam, Jacobus Silaban berharap agar pihak yang mengaku pemilik Kapal MT Arman 114 bisa hadir di persidangan supaya ada kepastian hukum.
“Pemilik kapal seharusnya hadir dipersidangan. Kita mau segera ada kepastian hukum,”tegasnya kepada SwaraKepri, Senin 5 Agustus 2024.
Ia mengatakan, keberadaan Kapal MT Arman 114 yang saat ini berada di perairan Batam memberikan dampak kepada Nelayan yang ada. “Berdampak keapda nelayan yang ada di perairan Laut Batam dan sekitarnya dengan pembuangan limbah dan terganggunya mobilisasi nelayan selama satu tahun dari bulan Juli 2023 s/d Juli 2024 dan berdampak juga kepada hasil tangkapan nelayan menurun,”pungkasnya.
Berita sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam menggugat Kapal MT Arman 114 ke Pengadilan Negeri Batam terkait Perbuatan Melawan Hukum(PMH).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Batam ini didaftarkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Dalam gugatannya, HNSI Kota Batam meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas Kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.
HNSI Kota Batam juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat(Kapal MT Arman 114) untuk membayar hak kepada penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup sebesar Rp60 Miliar kepada penggugat.
Kuasa Hukum HNSI Kota Batam, Jacobus Silaban mengatakan bahwa persidangan perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Batam, yakni pada Selasa 16 Juli 2024 dan Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda panggilan pertama dan kedua kepada tergugat. Dalam dua kali siding ini tergugat tidak hadir.
“Pada sidang hari ini(selasa), pihak tergugat tidak hadir. Sidang berikutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda panggilan ketiga,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 23 Juli 2024 malam.
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menanggapi pemberitaan di media massa terkait…
Bulan Oktober ini penuh kejutan dari EVOS Top Up! Buat kamu para gamers dan EVOS…
Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…
Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…
Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…
PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…
This website uses cookies.
View Comments