BOGOR – Akibat himpitan ekonomi dan depresi karena lama menganggur, pasangan suami istri AA (26) dan SP (24), warga Kampung Momonot RT 02/RW 11, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tega menganiaya YGN (3), anak semata wayangnya hingga meninggal dunia.
Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, motif kedua pelaku menyiksa anaknya hingga tewas karena himpitan ekonomi.
“Sebelumnya, kedua pelaku bertengkar hebat, lalu menjadikan anak laki-lakinya sebagai sasaran untuk dianiaya. Korban tewas dengan luka akibat benturan dan cubitan di sekujur tubuhnya. Korban tewas setelah dirawat satu hari di rumah sakit,” ujar Dicky, Senin (28/11/2016).
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Bogor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
BERITA SATU
deGaiya, mitra resmi deGadai, kembali menggelar Luxury Bag Auction dengan menghadirkan Prada Re-Edition 2005 sebagai…
Makassar 22 Juni 2026 – GDG Makassar membekali 105 peserta dengan pengalaman langsung mulai dari…
Pawfriends, tahukah kamu kalau tidak semua kucing berbulu lebat otomatis merupakan ras Anggora? Anggora asli…
Setiap pasangan memiliki cara berbeda dalam merayakan hari pernikahan. Ada yang memilih liburan, makan malam…
KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
This website uses cookies.