BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau musnahkan 7.174,69 Gram sabu dan 39.804 butir ekstasi di depan kantor BNNP Kepri dan berhasil mengamankan 17 orang tersangka dari 8 kasus yang berbeda.
“17 Tersangka yang berhasil kami amankan ini berdasarkan dari 8 kasus yang berbeda, tangkapan ini mulai dari 9 Januari sampai dengan 5 Februari 2018,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Richard M. Nainggolan, pada Kamis (01/03/2018).
Sebanyak 8 kasus yang berbeda ini, 3 diantaranya adalah hasil tangkapan Bea & Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim dan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang di limpahkan kepada BNNP Kepri.
Richard menambahkan, bahwa ada 9 orang WN Malaysia yang berhasil diamankan, 6 diantaranya adalah hasil kerjasama antara BNNP Kepri dan Bea & Cukai Batam saat melakukan pengembangan kasus tangkapan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
“Barang tersebut ada beberapa yang akan dikirim ke luar Batam dan ada juga yang masuk ke Batam,” tutupnya.
Total 7.174,69 gram sabu dan 39.804 butir pil ekstasi tersebut dimusnahkan di depan kantor BNNP Kepri menggunakan mobil insinerator BNNP Kepri.
Atas perbuatan tersebut, 14 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Putra
Editor : Siska
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.