Kata Richard, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S yang mencarikan mesin speedboat untuk pekerjaan ini adalah seseorang yang berinisial I (34) yang berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang.
“Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO) di Palembang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 pukul 00.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I didalam sebuah rumah di Belakang Padang. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan bahwa narkotika tersebut diketahui berasal dari Malaysia yang akan dikirim ke Tembilahan, Riau. Untuk tersangka S sebagai kurir yang telah melakukan pengiriman banyak 2 kali. Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu.
Tersangka S dijanjikan upah oleh saudara SK (DPO) sebesar Rp. 30.000.000 per kilogram, sedangkan jumlah uang yang sudah diterima tersangka S sebanyak Rp. 14.000.000 untuk biaya pengantaran barang,”
“Tersangka S menjanjikan upah Rp.5.000.000 kepada tersangka I, sedangkan yang diterima sebesar Rp. 500.000. Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 174.245 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup./Shafix