BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional sebanyak 33.000 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan di Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Rabu (11/11/2020).
Richard menjelaskan, pada hari Senin 9 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan depan pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri dan sekira pukul 19.30 WIB pada koordinat 1,2282430, 104,1541510 petugas BNNP Kepri melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas.
“Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan, akan tetapi speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga kapal petugas pun harus menambah kecepatan,” ujarnya.
“Ketika kapal petugas berhasil mendekat, tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboatnya tetap berjalan, karena petugas telah melihat ada barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 33.000 gram di dalam speedboat tersebut sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti,” sambungnya.