BATAM– BP Batam menggelar acara pembekalan Hak Penglolaan Lahan (HPL) dengan menghadirkan pemateri Guru Besar Pertanahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA., di lantai 3 ruangan Balairungsari, Senin (4/11/2019).
Maria menegaskan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan sangat penting karena termasuk dalam aset BP Batam yang harus dicermati bersama guna mengiringi perkembangan zaman yang perlu penyesuaian.
“Saya menyambut baik kegiatan ini semua, mengingat ada banyak hal yang memang harus diketahui dan disosialisasikan ke organisasi, terlebih lagi ada perubahan dari Otorita Batam (OB) ke BP Batam,” jelas Maria.
Ia juga menjelaskan terkait masalah konsep HPL dan fungsi serta peran BP batam dalam mengelola HPL.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyampaikan, ke depannya seluruh administrasi terkait pengelolaan lahan harus ditertibkan.
“Jika dari awal HPL sudah diurus semua, maka tidak akan terjadi Kampung Tua. Tapi karena tidak diurus, dan kalau pun sudah diurus dilakukan secara parsial,” jelas Rudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan merupakan bentuk dari pelurusan dan perbaikan dari pemahaman pegawai sendiri.
“Karena praktek sekarang ada yang misleading,” katanya.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Kepala BP Batam tadi, akibatnya menimbulkan persoalan-persoalan yang tidak perlu ada, seandainya HPL itu dikelola dari awal,” jelasnya.
Ia berharap dengan hadirnya dari beberapa narasumber, pihaknya semakin paham dengan HPL dan dapat diimplementasikan.
“Harapan kami, semoga para pegawai confident bahwa HPL itu apa, seperti apa, apa yang boleh dan apa yang tidak,” pungkasnya.
Penulis: Tasya
Editor: Rumbo