Keenam, Cut and Fill Astaka Land di Perumahan Emirates, Tiban, Kecamatan Sekupang.
Batuan hasil pemotongan bukit di lokasi ini dipasok ke lokasi reklamasi di pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
@swarakepritv Penampakan Cut and Fill Astaka Land di Tiban Batam, Pajak MBLB Sudah Dibayar (9) Maraknya kegiatan Cut and Fill (Gali dan Timbun) di sejumlah wilayah masih terus menjadi sorotan. Selain soal polemik perizinan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C, publik juga masih menunggu ketegasan instansi terkait untuk mengantisipasi resiko terhadap lingkungan dan sosial. Dari penelusuran SwaraKepri, aktivitas cut and fill ditemukan disejumlah lokasi di wilayah kota Batam. Diantaranya Cut and Fill PT KCN di Jalan Hang Kesturi Kabil. Kemudian, Cut and Fill PT SIB di pesisir Teluk Mata Ikan Nongsa. Cut and Fill Proyek Green Medina di Batu Besar. Cut and Fill di Tanah Milik Kawasan Industri Kabil. Cut and Fill di dekat Kawasan Industri Union Batu Ampar. Cut and Fill di Kabil(seberang Kawasan Industri Taiwan). Selain lokasi-lokasi tersebut, ditemukan juga aktivitas Cut and Fill yang dilakukan oleh Astaka Land di area Perumahan Emirates Tiban Sekupang. Berdasarkan pantauan SwaraKepri, Sabtu 21 Februari 2026 siang, aktivitas cut and fill berada di area perumahan Emirates yang sedang tahap pembangunan oleh Astaka Land. Tampak sejumlah alat berat excavator berada diatas bukit yang sedang dilakukan pemotongan. Salah seorang karyawan Astaka Land yang ditemui di Kantor Pemasaran Perumahan Emirates Tiban, membenarkan bahwa kegiatan cut and fill tersebut dikerjakan oleh Astaka Land. Ia juga mengatakan material batu yang dihasilkan dari pemotongan bukit tersebut dibawa ke lokasi reklamasi Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Batam. “Kalau tidak salah dibawa ke Tanjung Uma,”ujarnya. Cut and Fill Astaka Land Sudah Berizin dan Bayar Pajak MBLB Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan bahwa Astaka Land sudah mengantongi izin cut and fill dan sudah melakukan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C. “Lokasi Astaka Land di Tiban Global sudah lakukan pembayaran pajak MBLB,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 23 Februari 2026 malam. Ia juga menyampaikan bahwa Tim Optimalisasi Pajak Daerah Bapenda Batam telah melakukan survei ke lokasi kegiatan cut and fill Astaka land. “Tanggal 19 Januari 2026, tim sudah ke lapangan,”pungkasnya. #batam #batamtiktok #astakaland ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C.
Ketujuh, Cut and Fill di Bukit Vista Batam.
@swarakepritv Penampakan Cut and Fill di Bukit Vista Batam, Excavator Masih Bekerja (10) BATAM – Aktivitas Cut and Fill(Galian dan Timbunan) di Kawasan sekitar Hotel Vista Batam masih menuai sorotan dan jadi polemik di masyarakat. Aktivitas cut and fill di lokasi ini sempat dihentikan oleh Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Amsakar Achmad beberapa Waktu lalu, namun belakangan ini kembali beroperasi. Belum diketahui apakah aktivitas cut and fill di lokasi ini sudah mendapakan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam dan atau sudah melunasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam. Berdasarkan pantauan SwaraKepri di lokasi pada Sabtu, 21 Februari 2026, tampak excavator bekerja meratakan tanah di areal perbukitan sekitar Hotel Vista. Di pintu masuk areal proyek cut and fill juga tidak ditemukan ada plang perusahaan pemilik lahan dan atau perusahaan kontraktor cut and fill. SwaraKepri masih terus menelusuri lokasi kegiatan cut and fill di sejumlah wilayah di Kota Batam./RD #batam #batamtiktok #bukitvista ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Kedelapan, Cut and Bukit Aladin, Sambau, Kecamatan Nongsa.
@swarakepritv Penampakan Cut and Fill di Bukit Aladin Nongsa, Tanah Dipasok ke Tambang Pasir Ilegal (11) Penampakan Cut and Fill di Bukit Aladin Nongsa, Tanah Dipasok ke Tambang Pasir Ilegal BATAM – Aktivitas cut and fill(Galian dan Timbun) di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam masih terus berjalan masif tanpa pengawasan dari instansi yang berwenang. Ironisnya, tanah urug hasil cut and fill bukan digunakan untuk pematangan lahan, namun justru dipasok ke lokasi tambang(pencucian) pasir ilegal yang berada di Kampung Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Sebelumnya telah diberitakan, lokasi cut and fill yang berada di belakang Mapolda Kepri memasok tanah urug ke lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Panglong Nongsa. Salah satu lokasi cut and fill lainnya yang juga memasok tanah urug ke lokasi tambang pasir ilegal Kampung Panglong ditemukan di Bukit Aladin, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Berdasarkan pantauan SwaraKepri, Jumat 27 Februari 2025 sore, belasan truk tanah keluar masuk dari lokasi cut and fill yang berdekatan dengan pemukiman warga tersebut. Dilokasi tampak alat berat excavator memuat tanah uruh ke dalam truk. Beberapa truk tampak mengantri untuk dimuat tanah. Setelah penuh dengan muatan tanah urug, truk tersebut kemudian meluncur ke lokasi tambang(pencucian) pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar Nongsa. Belum diketahui apakah aktivitas cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan perizinan atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah melunasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam. Hingga berita ini, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Direktorat Pembangunan Infrastruktur Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait perizinan dan rekomendasi cut and fill di Kota Batam./RD #batam #batamtiktok #cutandfill ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Tanah hasil pemotongan bukit di lokasi ini dipasok ke lokasi reklamasi(penimhunan bakau) di Batu Besar dan ke lokasi tambang(pencucian) pasir illegal Kampung Panglong di Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Kesembilan, Cut and Fill di Belakang Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa.
Tanah hasil pemotongan bukit di lokasi ini dipasok ke lokasi tambang(pencucian) pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
@swarakepritvPenampakan Truk Bawa Tanah Menuju Tambang Pasir Ilegal di Batu Besar Batam (4) Aktivitas pencucian pasir darat ilegal di Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar Nongsa Batam masih berjalan masif tanpa pengawasan dari instansi terkait. Untuk menghasilkan pasir, para penambang illegal di Kampung Panglong membeli tanah urug hasil Cut and Fill di beberapa lokasi di Kawasan Nongsa, Batam. Tanah dibawa menggunakan truk tanpa terpal penutup dari lokasi Cut and Fill. Pantauan SwaraKepri pada Kamis 5 Februari 2026 siang, truk membawa tanah hasil Cut and Fill dari Kawasan Batu Besar Nongsa yang lokasinya berada di belakang Mapolda Kepri. Truk pengangkut tanah ini hilir mu dik dari lokasi Cut and Fill ini melintasi Jalan Hang Jebat Batu Besar, Nongsa Batam. Salah satu truk ditemukan membawa tanah hasil Cut and Fill ke lokasi pencucian pasir ilegal di kampung Panglong Batu Besar. Truk tanah ini bebas melenggang Jalan Raya Hang Jebat tanpa terpal penutup menuju lokasi pencucian pasir ilegal. Disisi lain, truk pengangkut pasir juga hilir mudik dari lokasi pencucian pasir di Kampung Panglong./RD/4♬ Breaking News – Syafeea library
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Hingga berita ini diunggah, SwaraKepri sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Direktur Pembangunan Infrastruktur Badan Pengusahaan(BP) Batam, Boy Zasmita terkait perizinan sejumlah kegiatan cut and fill di Kota Batam, namun belum mendapat tanggapan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhammad Taofan, namun belum juga mendapat tanggapan soal perizinan atau rekomendasi cut and fill di sejumlah wilayah di Kota Batam.
SwaraKepri masih terus melakukan penelusuran di sejumlah lokasi cut and fill di Kota Batam. Soal perizinan, dampak sosial dan lingkungan, hingga Pajak MBLM atau Galian C menjadi sorotan Utama./RD

Pingback: Kadis DLH Bungkam, Pengawasan Cut and Fill di Batam Dipertanyakan (1) – SWARAKEPRI.COM