Berikan PL ke PT Graphika Duta Arya di Kampung Tua Kampung Melayu
BATAM – swarakepri.com : Penerbitan Penetapan Lokasi(PL) seluas 14,5 Hektar oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam kepada PT Graphika Duta Arya di lahan kampung tua yang berada kampung melayu, Batu Besar Batam memicu kemarahan ribuan warga kampung melayu yang ada.
Sebagai bentuk penolakan atas penerbitan PL yang ditandatangani oleh Istono selaku Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, sekitar 2000-an warga kampung tua di Kampung Melayu, Batu Besar tadi malam, Kamis(11/12/2014) berkumpul di lapangan Bunga Rampai RW 02 untuk mengambil sikap.
“Kami menegaskan, seluruh warga kampung tua, khususnya warga Kampung Melayu Batu besar menolak PL yang diterbitkan BP Batam kepada PT Graphika Duta Arya di Kampung Melayu,” tegas Ketua RW 02, Tutut Efendi.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua RW 08 Kampung Melayu, Zailan. Ia mengatakan bahwa dalam warga telah bersepakat untuk mengajukan penolakan ke BP Batam yang ditembuskan kepada Gubernur Kepri, Wali Kota atau Wakil Wali Kota Batam, aparat
terkait melalui Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB).
“Sebelum meneribitkan PL kepada PT Graphika Duta Arya, BP Batam belum pernah malakukan sosialisasi kepada warga,” ujarnya.
Zailan juga menegaskan bahwa lahan yang ada di wilayah kampung tua tidak bisa diperjualbelikan sesuai dengan kesepakatan bersama antara BP dan Pemko Batam.
“BP Batam mengukur sendiri lahan yang diberikan kepada pengusaha, padahal sesuai dengan kesepakatan Ketua BP Batam dan Wali Kota Batam nomor KPTS.11/SKB/BK/VII/2014 nomor 3/SKB/2011, pengukuran lahan diaatas kampung tua dilakukan oleh tim bersama yang dibentuk,”terangnya.
Dikatakannya bahwa dalam PL yang dimiliki PT Graphika Duta Arya tersebut berdiri rumah warga, kebun karet dan tempat rumah suluk.
“Kami mendesak BP Batam segera mencabut PL yang telah diberikan kepada PT Graphika Duta Arya,” tegasnya.
Sementara itu salah satu anggota TimVerifikasi Kampung Tua dari Pemko Batam ketika dikonfirmasi terkait penolakan warga kampung melayu, mengaku bahwa posisi Pemko Batam bisa bertindak sebagai mediator dalam permasalahan yang dihadapi warga dengan BP Batam.
“Kita hanya sebagai mediator saja, kewenangan masalah PL ada di BP Batam,” ujarnya siang tadi, Jumat(12/12/2014).
Hingga berita ini diunggah, pihak BP Batam belum berhasil dikonfirmasi. (redaksi)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.