BATAM – Badan Pengusahaan(BP) Batam siap mendorong kepemilikan properti oleh orang asing di wilayah kota Batam. Langkah tersebut diungkapkan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Batam dalam 2 tahun bisa mencapai 7 persen atau yang lebih dikenal dengan program BBM 27.
“Kami ingin menangkap peluang orang asing boleh memiliki properti di Indonesia,” kata Lukita pada saat menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Ekonomi yang digelar Kadin Batam, di BWP Panbil Batam,” Kamis (12/04/2018).
Aturan kepemilikan properti oleh orang asing ini sudah diatur dalam PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
“BP Batam siap mendorong peraturan ini agar benar-benar efektif di Batam,” tegas Lukita.
Dalam PP tersebut disebutkan orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai yang diberikan dalam jangka waktu 30 tahun dan masih bisa diperpanjang dan diperbaharui hingga mencapai 80 tahun.
“Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia,” bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 itu.
Dalam hal ini, Lukita juga menegaskan BP Batam siap menjadi penjamin apabila ada kendala dalam izin keimigrasian.
“BP Batam siap menjadi penjamin sehingga urusan terkait Visa dan sebagainya bisa kita selesaikan,” katanya.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan