Categories: HeadlinesPOLITIK

BP Batam “Takut” Bertemu Warga

Hearing ke-2 Komisi I DPRD Batam Bahas Sengketa Lahan Kampung Harapan Ditunda

BATAM – swarakepri.com : Badan Pengusahaan(BP) Batam sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas adanya sengketa lahan di kampung harapan, Bengkong Sadai tanpa alasan yang jelas tidak menghadiri agenda hearing di Komisi I DPRD Batam, siang tadi, Selasa(18/6/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.

Meski sempat ditunggu selama 30 menit dari jadwal yang sudah ditentukan pihak BP Batam tetap tidak menunjukkan itikad baik menghadiri agenda hearing yang diharapkan bisa memediasi warga dengan pihak PT Glory Point.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nuryanto kemudian membuka hearing tanpa kehadiran pihak BP Batam. Tidak lama setelah hearing dibuka, Ketua Forum RT/RW Kampung Harapan, Jazmi kemudian langung mempertanyakan pihak Glory Point yang hanya diwakili oleh dua orang kuasa hukum Glory Point yakni Jacobus Silaban dan Andreas Siburian.

“Kami menolak rapat ini dilanjutkan jika pihak Glory Point hanya diwakili kuasa hukum saja. Kuasa hukum hanya bisa menampung aspirasi saja dan tidak bisa mengambil keputusan,” tegasnya.

Perkataan Jazmi tersebut kemudian mendapat dukungan dari Askan Asrul Sanny, sekteraris Komisi I DPRD Batam. Dengan lantang ia kemudian meminta surat kuasa yang dibawa oleh 2 orang kuasa hukum PT Glory Point untuk mengikuti hearing.

“Dari surat kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum PT Glory Point jelas tidak bisa untuk mengambil keputusan. Sesuai dengan hasil hearing sebelumnya seharusnya pihak PT Glory Point harus menghadirkan owner agar bisa mengambil keputusan. Untuk itu sebaiknya hearing kembali diagendakan agar bisa menghadirkan pengambil keputusan,” ujarnya.

Setelah sempat berdebat dengan kuasa hukum PT Glory Point, hearing kemudian ditutup oleh Cak Nur dengan kesimpulan kembali akan mengagendakan hearing beberapa hari kedepan.

“Komisi I kembali akan mengagendakan hearing beberapa hari kedepan. Jika pada hearing tersebut PT Glory Point juga tetap tidak bisa menghadirkan owner, Komisi I akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk menghadirkannya pada hearing berikutnya.

Seperti diketahui pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2013 lalu masyarakat Kampung Harapan Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong sempat bentrok dengan pihak PT Glory Point dikarenakan adanya perobohan posko dan tembok pembatas antara Kampung Harapan dengan lahan sengketa.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

This website uses cookies.