Categories: BP BATAM

BP Batam Terapkan Aturan Baru Bagi Perusahaan yang Ingin Ajukan Permohonan Lahan

BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam menerapkan aturan baru terhadap perusahaan yang akan mengajukan permohonan lahan untuk investasi.
Adapun yang dimaksud adalah perusahaan yang akan mengajukan permohonan lahan harus memiliki dana sebesar 20 persen dari total nilai investasi yang akan dikeluarkan dalam pengembangan lahan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan kepada awak media ketika sosialisasi Perka lahan No.3 tahun 2020 di gedung Marketing Center BP Batam, Rabu (26/2/2020) siang.

“Jadi dana sebesar 20 persen dari total investasi itu, hanya perlu mereka tunjukkan ke kami dengan menyertakan print rekening koran tabungan yang disiapkan oleh perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, pentingnya poin ini merupakan salah satu langkah guna meminimalisir pemain atau makelar lahan. Termasuk menghalau perusahaan bodong, dengan kewajiban yang harus dipenuhi, agar mendapat lahan.

Aturan tersebut penting untuk memastikan lahan yang akan dialokasikan dan diusahakan sebagaimana dalam ketentuan.

Ketentuan jaminan akan dimasukkan dalam saat investor menyiapkan masterplan. Kemudian setelah segala perizinan telah diselesaikan.

Perusahaan wajib memberikan laporan pertiga bulan progres pengembangan lahan tersebut
.
Selain itu kata dia, pihak perusahaan juga diminta untuk mencairkan jaminan investasi sebesar 70 persen pada progres awal pembangunan dari 20 persen dana investasi yang sebelumnya menjadi lampiran syarat pada saat pengajuan.

Hal ini merupakan salah satu perubahan pada Perka lahan terbaru, dimana uang jaminan tidak harus disetorkan ke BP Batam, sebelum proyek pembangunan tersebut mulai dilaksanakan.

“Jaminan investasi 20 persen itu, digunakan sepenuhnya oleh perusahaan. Ada perubahan pada pengajuan bagi perusahaan, yakni tidak lagi menyetorkan jaminan ke BP Batam sebelum proyek mulai dijalankan,” jelasnya.

Kata dia, penerapan aturan tersebut juga berguna untuk mempermudah investor. Pihaknya juga menjelaskan bahwa segala bentuk dokumen pengajuan hanya dilakukan melalui website BP Batam.

“Perusahaan yang melakukan pengajuan untuk tahap awal hanya melampirkan dokumen badan hukum dan profil perusahaan, serta rencana investasi di lahan yang ingin digunakan,” jelasnya.

“Nanti setelah masuk, kita akan rapatkan kembali bersama pokja dan Kepala BP Batam. Apabila disetujui akan diberitahu via website,” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Rayakan Peluncuran POWER 80, itel Indonesia Gelar POWER 80 Mini HYROX Berhadiah Total Rp25 Juta

Dalam rangka peluncuran smartphone terbaru itel POWER 80, itel Indonesia mengajak masyarakat untuk merasakan langsung…

1 menit ago

Bring The Fit & Wellness Experience in Hublife

Hublife menghadirkan berbagai pilihan tenant yang mendukung gaya hidup fit & wellness, mulai dari olahraga,…

6 menit ago

Kementerian Perdagangan Dorong Pelaku Usaha Jawa Timur Perluas Pasar Ekspor melalui Trade Expo Indonesia Ke-41 Tahun 2026

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan…

12 menit ago

Cara Membagi Tabungan Berdasarkan Tujuan Keuangan agar Lebih Mudah Tercapai

Memiliki tabungan memang penting, tetapi membagi tabungan berdasarkan tujuan keuangan dapat membantu mengelola uang dengan…

56 menit ago

Saatnya Lebih Aktif! Grand Galaxy Park Hadirkan Ragam Aktivitas Olahraga

Menjalani gaya hidup sehat kini tak lagi sebatas rutinitas berolahraga, tetapi telah menjadi bagian dari…

1 jam ago

Swiluva Ma Bawa Gerakan BioMom ke Kupang, Edukasi Ibu-ibu soal Kesehatan Usus

Gerakan edukasi kesehatan usus BioMom kini sampai ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Program bertajuk…

1 jam ago

This website uses cookies.