Categories: BP BATAM

BP Batam Terapkan Aturan Baru Bagi Perusahaan yang Ingin Ajukan Permohonan Lahan

BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam menerapkan aturan baru terhadap perusahaan yang akan mengajukan permohonan lahan untuk investasi.
Adapun yang dimaksud adalah perusahaan yang akan mengajukan permohonan lahan harus memiliki dana sebesar 20 persen dari total nilai investasi yang akan dikeluarkan dalam pengembangan lahan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan kepada awak media ketika sosialisasi Perka lahan No.3 tahun 2020 di gedung Marketing Center BP Batam, Rabu (26/2/2020) siang.

“Jadi dana sebesar 20 persen dari total investasi itu, hanya perlu mereka tunjukkan ke kami dengan menyertakan print rekening koran tabungan yang disiapkan oleh perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, pentingnya poin ini merupakan salah satu langkah guna meminimalisir pemain atau makelar lahan. Termasuk menghalau perusahaan bodong, dengan kewajiban yang harus dipenuhi, agar mendapat lahan.

Aturan tersebut penting untuk memastikan lahan yang akan dialokasikan dan diusahakan sebagaimana dalam ketentuan.

Ketentuan jaminan akan dimasukkan dalam saat investor menyiapkan masterplan. Kemudian setelah segala perizinan telah diselesaikan.

Perusahaan wajib memberikan laporan pertiga bulan progres pengembangan lahan tersebut
.
Selain itu kata dia, pihak perusahaan juga diminta untuk mencairkan jaminan investasi sebesar 70 persen pada progres awal pembangunan dari 20 persen dana investasi yang sebelumnya menjadi lampiran syarat pada saat pengajuan.

Hal ini merupakan salah satu perubahan pada Perka lahan terbaru, dimana uang jaminan tidak harus disetorkan ke BP Batam, sebelum proyek pembangunan tersebut mulai dilaksanakan.

“Jaminan investasi 20 persen itu, digunakan sepenuhnya oleh perusahaan. Ada perubahan pada pengajuan bagi perusahaan, yakni tidak lagi menyetorkan jaminan ke BP Batam sebelum proyek mulai dijalankan,” jelasnya.

Kata dia, penerapan aturan tersebut juga berguna untuk mempermudah investor. Pihaknya juga menjelaskan bahwa segala bentuk dokumen pengajuan hanya dilakukan melalui website BP Batam.

“Perusahaan yang melakukan pengajuan untuk tahap awal hanya melampirkan dokumen badan hukum dan profil perusahaan, serta rencana investasi di lahan yang ingin digunakan,” jelasnya.

“Nanti setelah masuk, kita akan rapatkan kembali bersama pokja dan Kepala BP Batam. Apabila disetujui akan diberitahu via website,” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

8 jam ago

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…

10 jam ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

10 jam ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

15 jam ago

Mengapa Generasi Muda Mulai Tertarik pada Dunia Investasi

Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…

16 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Lebih dari Rp1,1 Miliar di Tahun 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…

16 jam ago

This website uses cookies.