Kepada 115 KK yang sudah pindah ke hunian sementara, diberikan santunan berupa biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa setiap bulan. Biaya hidup tersebut, diberikan selama 12 bulan sejak masyarakat menghuni hunian sementara. Tidak hanya biaya hidup, masyarakat juga diberikan biaya sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan untuk setiap kepala keluarga. Biaya sewa rumah itu juga diberikan untuk selama 12 bulan.
Ketika tiba di rumah sementara, masyarakat juga diberikan bantuan berupa paket sembako. Masyarakat juga diberikan fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi permukiman di Tanjung Banun. Termasuk juga, kepastian anak-anak warga yang terdampak untuk ditampung di sekolah terdekat dari hunian sementara. Serta, tersedianya layanan kesehatan apabila diperlukan.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam sejak awal, pendekatan humanis merupakan komitmen kami untuk melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap warga,” imbuhnya./Humas BP Batam
Page: 1 2
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
This website uses cookies.