Kepada 115 KK yang sudah pindah ke hunian sementara, diberikan santunan berupa biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa setiap bulan. Biaya hidup tersebut, diberikan selama 12 bulan sejak masyarakat menghuni hunian sementara. Tidak hanya biaya hidup, masyarakat juga diberikan biaya sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan untuk setiap kepala keluarga. Biaya sewa rumah itu juga diberikan untuk selama 12 bulan.
Ketika tiba di rumah sementara, masyarakat juga diberikan bantuan berupa paket sembako. Masyarakat juga diberikan fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi permukiman di Tanjung Banun. Termasuk juga, kepastian anak-anak warga yang terdampak untuk ditampung di sekolah terdekat dari hunian sementara. Serta, tersedianya layanan kesehatan apabila diperlukan.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam sejak awal, pendekatan humanis merupakan komitmen kami untuk melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap warga,” imbuhnya./Humas BP Batam
Page: 1 2
Di balik keberhasilan pembangunan berbagai infrastruktur strategis di Indonesia, terdapat peran penting produk beton berkualitas…
Sebagian besar dari kita rutin melakukan tes darah atau pemeriksaan kesehatan (medical check-up) untuk memastikan…
BATAM - Kantor Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dua kasus jaringan narkotika dalam dua pekan…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mendorong ekosistem…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), menghadirkan Command…
BATAM - Penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus penggerebekan fiktif oleh sejumlah oknum anggota TNI…
This website uses cookies.