Categories: BATAMNASIONAL

BPA Kejagung Pelajari Dokumen soal Eksekusi Kapal MT Arman 114

BATAM – Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI saat ini sedang mempelajari dokumen terkait pelaksanaan proses eksekusi barang rampasan negara Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton.

Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar kepada SwaraKepri, Jumat 2 Agustus 2024 malam.

“Saat ini Badan Pemulihan Aset sedang mempelajari dokumen sesuai permohonan Kejati Kepri dalam rangka pendampingan penyelesaian barang rampasan,”ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan pelaksanaan proses tahapan eksekusi Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) telah diserahterimakan kepada Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI.

“Bahwa benar proses eksekusi sedang berjalan dan terdakwa sedang dilakukan pencarian. Terhadap barang bukti dilihat dari nilainya lebih dari Rp5 miliar maka kewenangan untuk melaksanakan proses tahapan eksekusi kini dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, ujarnya Kamis, 1 Agustus 2024.

Kejaksaan Negeri Batam diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam(P48) terkait perkara Kapal MT Arman 114 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2024. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri di ruang kerjanya, Senin 29 Juli 2024.

“Surat perintah pelaksanaan putusan telah diterbitkan. Jaksa eksekutor wajib melaksanakan isi putusan(pengadilan),”tegasnya.

Tiyan menjelaskan, dalam surat perintah eksekusi tersebut realisasinya adalah penetapan Daftar Pencarian Orang(DPO) terhadap terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, pencekalan dan permohonan bantuan kepada aparat terkait.

“Untuk eksekusi barang bukti (Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton), kita sudah berkoordinasi dan minta petunjuk secara berjenjang,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

37 detik ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

11 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

3 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

3 jam ago

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

4 jam ago

This website uses cookies.