Categories: NASIONAL

BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Optimalkan Koordinasi Manfaat Penjaminan Lakalantas

JAKARTA-BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja memastikan penyelenggaraan koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas lebih optimal di tahun 2019. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak tentang Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan Serta Jaminan Kesehatan, Senin (30/1/2019) di Jakarta.

Ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di dukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“Atas hal tersebut kami tindaklanjuti melalui perjanjian kerjasama dan diharapkan akan makin optimal di tahun ini. Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS. Diharapkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain,” jelas Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.

Bayu menjelaskan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum, Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak Kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.

“Kami menghimbau masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja. Untuk itu masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan kejadian tersebut ke PT Jasa Raharja karena PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp20juta, apabila melebihi akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan,” kata Bayu.

Bayu juga menekankan untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya bukan merupakan manfaat program Jaminan Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (untuk ASN) dan PT Asabri (untuk Prajurit).

 

 

 

 

 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

1 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

1 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

1 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

2 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

2 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

3 jam ago

This website uses cookies.