Categories: HUKUM

BPKPPD Kepri Laporkan Dugaan Raibnya Mobil Dinas Pemko Batam, Ini Penjelasan Kejaksaan

BATAM – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Chadafi mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan atas laporan LSM BPKPPD Kepri terkait dugaan kerugian daerah atas kendaraan bermotor yang tidak dicatatkan di LPj Wali Kota tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 1.765.000.000.

“Semua data sudah kita cek, tidak ada penggelapan anggaran dan semua sesuai dengan LPj Wali Kota tahun 2015,” kata Chadafi kepada SWARAKEPRI.COM di ruang kerjanya, Jumat (15/9) pagi.

Ditanya terkait dugaan kendaraan dinas bermotor yang tidak didaftarkan di inventaris daerah, Chadafi mengatakan setelah dicek ke beberapa pihak ternyata mobil tersebut masih ada.

“Masih ada, sudah kita cek ke Samsat, Land Cruiser warna hitam, plat BP 1015 VC tahun 2014, masuk dalam kartu inventaris barang peralatan dan mesin,” tegasnya.

Mobil Dinas Pemko Senilai Rp 1,7 Miliar Diduga Raib, BPKPPD Kepri Lapor ke Kejari Batam

Sebelumnya LSM BPKPPD Kepri melaporkan dugaan kerugian daerah atas kendaraan bermotor yang tidak dicatatkan di LPj Wali Kota tahun anggaran 2015 Rp. 1.765.000.000 ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (24/8) sore.

Ketua LSM BPKPPD Kepri, Edy Susilo secara langsung menyerahkan surat laporan dengan nomor 021/LSMBPKPPD/VIII/2017 kepada staf Kepala Kejari Batam di lantai IV Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Menurut Edy, dugaan kerugian daerah sebesar Rp 1.765.000.000 tersebut diketahui setelah LSM BPKPPD melakukan penelitian dan analisa terhadap LPj Wali Kota Batam tahun anggaran 2015.

“Berdasarkan evaluasi dan analisa yang kami lakukan, terdapat perbedaan jumlah yang seharusnya dicatatkan dengan jumlah yang tercantum dalam LPj Wali Kota tahun 2015 sebesar Rp 1.765.000.000, dimana LPj Wali Kota menyajikan jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Edy, pihaknya menduga ada kendaraan dinas bermotor yang tidak didaftarkan pada daftar inventaris.

“Kami mempertanyakan kenapa bisa dihapus dari aset pemko Batam, ini jelas merupakan kerugian negara,” kata Edy usai membuat laporan.

Ditambahkan Edy, dari hasil investigasi yang dilakukan LSM BPKPPD Kepri, kendaraan bermotor jenis Land Cruiser yang baru dibeli tahun 2014 tidak pernah terlihat di perkantoran Pemko Batam.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Dorong Literasi Keuangan Aparatur Negara Lewat Sosialisasi di Bea Cukai

Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…

1 jam ago

Mengapa Kamu Harus Meminjam di Platform Pinjaman Legal

Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…

2 jam ago

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…

2 jam ago

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

3 jam ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

3 jam ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

9 jam ago

This website uses cookies.