BATAM – Penyelidik Badan Penanaman Midal Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pemilik termasuk pekerja(terapis) panti pijat yang diamankan pada saat razia di Kecamatan Batu Ampar beberapa hari yang lalu.
Hal itu dikatakan Penyelidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Batam, Willy Otra Bisma ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Senin (5/12/2016), malam.
“Semua yang diperiksa masih sebagai saksi dan kemungkinan ada yang akan jadi tersangka,” kata Willy.
Willy mengatakan pihaknya belum bisa melakukan gelar perkara karena masih memerlukan beberapa lagi bukti yang kuat.
“Kita belum bisa melakukan gelar perkara karena yang kita dalami ini menyangkut ranah perizinan dan sarana prostitusinya, dan tentunya ada perda yang dilanggar yakni perda no.6 tahun 2002 tentang ketertiban umum,” ujarnya.
Terkait sanksi yang dikenakan, Willy menyebutkan seluruh pemilik panti pijat yang diperiksa kemungkinan akan dikenakan sanksi administrasi, yakni sanki tertulis, lisan, penonaktifan izin usaha dan pencabutan izin usaha bagi yang sudah memiliki izin.
“Dan kemungkinan beberapa pemilik massage akan ada yang bakalan jadi tersangka, dan yang paling kita soroti itu terkait penemuan kondom di salah satu massage, ini pasti ada kaitannya dengan praktek prostitusi terselubung,” jelasnya.
Willy menambahkan untuk pengembangan kasus tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pihak Polda dan Polresta Barelang. “Kita sudah berkoordinaai dengan Korwas Polda dan Polresta Barelang,” tutupnya.
Roni Rumahorbo