BPN Dituding Lambat Terbitkan HPL di Batam

Pelaku Usaha Harapkan ada Kepastian Hukum terhadap Status Lahan 

BATAM – swarakepri.com : Kinerja Badan Pertanahan Nasional(BPN) dalam penerbitan Hak Pengelolaan lahan(HPL) yang telah dialokasikan Badan Pengusahaan(BP) Batam dianggap lambat oleh pelaku usaha yang ada di Batam. Mesikpun persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi, pengurusan HPL di BPN cukup berbelit dan memakan waktu, ditambah lagi dengan banyaknya biaya-biaya yang tidak resmi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ayong, salah seorang pengembang di Batam ,hari ini, Selasa(28/1/2014).

Menurut Ayong lambatnya pengurusan HPL di BPN ini sangat merugikan iklim usaha di Batam terutama sektor property. Akibat lambatnya pengurusan HPL, para pengembang telah kehilangan kepercayaan dari konsumen dan partner bisnis mereka.

Hal senada juga disampaikan salah seorang pengelola Kawasan Industri di Batam yang minta namanya tidak dipublikasikan. Menurutnya akibat status lahan yang masih menggantung namun sudah berdiri bangunan telah menimbulkan ketidakpastian bagi kalangan invsetor yang telah mananamkan modalnya di Batam.

“Kondisi ini berakibat munculnya keraguan pada partner bisnis kita, bahkan sudah banyak investor yang berencana meminta dan menarik kembali investasi yang sudah ditanamkan.

Ditegaskannya bahwa kepastian hukum terhadap status lahan merupakan pertimbangan yang sangat mendasar bagi investor terutama investor asing.

Sementara itu salah seorang pegawai BP Batam yang bertugas di Tim HPL BP Batam yang minta namanya dirahasiakan ketika dikonfirmasi mengaku persoalan lambatnya peneetiban HPL di BPN diakibatkan oleh lemahnya kinerja di pejabat BPN Pusat level Direktur yang ada di Jakarta.

“Mentalitas pejabat pada level itu tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan pada publik. Saya rasa Kepala BPN tidak banyak tahu “permainan” yang dilakukan jajarannya di level ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2011 disebutkan bahwa Batam termasuk Kawasan Strategis Nasional yang Rencana Tata Ruang nya ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Melalui Perpres tersebut seharunya dapat dilakukan percepatan investasi melalui dengan mendukung adanya kepastian hukum dalam bidang pertanahan.(red/JS)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.