BPN Dituding Lambat Terbitkan HPL di Batam

Pelaku Usaha Harapkan ada Kepastian Hukum terhadap Status Lahan 

BATAM – swarakepri.com : Kinerja Badan Pertanahan Nasional(BPN) dalam penerbitan Hak Pengelolaan lahan(HPL) yang telah dialokasikan Badan Pengusahaan(BP) Batam dianggap lambat oleh pelaku usaha yang ada di Batam. Mesikpun persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi, pengurusan HPL di BPN cukup berbelit dan memakan waktu, ditambah lagi dengan banyaknya biaya-biaya yang tidak resmi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ayong, salah seorang pengembang di Batam ,hari ini, Selasa(28/1/2014).

Menurut Ayong lambatnya pengurusan HPL di BPN ini sangat merugikan iklim usaha di Batam terutama sektor property. Akibat lambatnya pengurusan HPL, para pengembang telah kehilangan kepercayaan dari konsumen dan partner bisnis mereka.

Hal senada juga disampaikan salah seorang pengelola Kawasan Industri di Batam yang minta namanya tidak dipublikasikan. Menurutnya akibat status lahan yang masih menggantung namun sudah berdiri bangunan telah menimbulkan ketidakpastian bagi kalangan invsetor yang telah mananamkan modalnya di Batam.

“Kondisi ini berakibat munculnya keraguan pada partner bisnis kita, bahkan sudah banyak investor yang berencana meminta dan menarik kembali investasi yang sudah ditanamkan.

Ditegaskannya bahwa kepastian hukum terhadap status lahan merupakan pertimbangan yang sangat mendasar bagi investor terutama investor asing.

Sementara itu salah seorang pegawai BP Batam yang bertugas di Tim HPL BP Batam yang minta namanya dirahasiakan ketika dikonfirmasi mengaku persoalan lambatnya peneetiban HPL di BPN diakibatkan oleh lemahnya kinerja di pejabat BPN Pusat level Direktur yang ada di Jakarta.

“Mentalitas pejabat pada level itu tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan pada publik. Saya rasa Kepala BPN tidak banyak tahu “permainan” yang dilakukan jajarannya di level ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2011 disebutkan bahwa Batam termasuk Kawasan Strategis Nasional yang Rencana Tata Ruang nya ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Melalui Perpres tersebut seharunya dapat dilakukan percepatan investasi melalui dengan mendukung adanya kepastian hukum dalam bidang pertanahan.(red/JS)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

11 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.