BPN Dituding Lambat Terbitkan HPL di Batam

Pelaku Usaha Harapkan ada Kepastian Hukum terhadap Status Lahan 

BATAM – swarakepri.com : Kinerja Badan Pertanahan Nasional(BPN) dalam penerbitan Hak Pengelolaan lahan(HPL) yang telah dialokasikan Badan Pengusahaan(BP) Batam dianggap lambat oleh pelaku usaha yang ada di Batam. Mesikpun persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi, pengurusan HPL di BPN cukup berbelit dan memakan waktu, ditambah lagi dengan banyaknya biaya-biaya yang tidak resmi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ayong, salah seorang pengembang di Batam ,hari ini, Selasa(28/1/2014).

Menurut Ayong lambatnya pengurusan HPL di BPN ini sangat merugikan iklim usaha di Batam terutama sektor property. Akibat lambatnya pengurusan HPL, para pengembang telah kehilangan kepercayaan dari konsumen dan partner bisnis mereka.

Hal senada juga disampaikan salah seorang pengelola Kawasan Industri di Batam yang minta namanya tidak dipublikasikan. Menurutnya akibat status lahan yang masih menggantung namun sudah berdiri bangunan telah menimbulkan ketidakpastian bagi kalangan invsetor yang telah mananamkan modalnya di Batam.

“Kondisi ini berakibat munculnya keraguan pada partner bisnis kita, bahkan sudah banyak investor yang berencana meminta dan menarik kembali investasi yang sudah ditanamkan.

Ditegaskannya bahwa kepastian hukum terhadap status lahan merupakan pertimbangan yang sangat mendasar bagi investor terutama investor asing.

Sementara itu salah seorang pegawai BP Batam yang bertugas di Tim HPL BP Batam yang minta namanya dirahasiakan ketika dikonfirmasi mengaku persoalan lambatnya peneetiban HPL di BPN diakibatkan oleh lemahnya kinerja di pejabat BPN Pusat level Direktur yang ada di Jakarta.

“Mentalitas pejabat pada level itu tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan pada publik. Saya rasa Kepala BPN tidak banyak tahu “permainan” yang dilakukan jajarannya di level ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2011 disebutkan bahwa Batam termasuk Kawasan Strategis Nasional yang Rencana Tata Ruang nya ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Melalui Perpres tersebut seharunya dapat dilakukan percepatan investasi melalui dengan mendukung adanya kepastian hukum dalam bidang pertanahan.(red/JS)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

2 menit ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

1 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

3 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

4 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

4 jam ago

This website uses cookies.