Categories: BATAM

BPOM Sita 2.288 Kosmetik Ilegal di Sebuah Rumah

BATAM-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim gabungan menyita 2.288 kosmetik ilegal dari salah satu rumah yang diduga sebagai distributor di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BPOM Provinsi Kepri, Yosef Dwi Irwan, di Batam, Sabtu (26/1/2019), mengatakan dari rumah tersebut disita 167 jenis kosmetik ilegal.

“Jumlahnya ada sekitar 2.288 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp150 juta,” katanya.

Kata dia, pelaku pelanggaran dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Penertiban kosmetik ilegal ini akan terus kita lakukan bukan hanya pada sarana yang melakukan penjualan produknya secara konvensional (distributor, toko, konter dan lain-lain), namun termasuk sarana penjualan yang menggunakan media daring atau ‘online’,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha dan konsumen untuk selalu memastikan produk telah terdaftar di BPOM, dengan mengecek di bagian kemasan produk.

“Kalau sudah terdaftar di BPOM berarti sudah melalui proses evaluasi mutu dan keamanan,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut ditangani oleh PPNS BPOM di Batam untuk dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPOM lanjutnya meminta agar sebelum membeli produk kosmetik, konsumen melakukan pengecekan atau yang biasa disebut Cek KLIK.

“Cek KLIK yaitu cek kemasan jangan menerima produk dengan kemasan rusak, cek label yaitu kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED), kemudian cek izin edar dan harus terdaftar di BPOM serta cek tanggal kadaluwarsa,” paparnya.

Kata dia, apabila masyarakat memerlukan informasi ataupun mengadukan adanya obat dan makanan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Batam di (0778) 761490.

Atau datang langsung di kantor BPOM Batam di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

 

 

 

 

 

Sumber  : Antara Kepri
Editor     : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cross Hotels & Resorts Perluas Portfolio di Bali Bersama Geonet Property & Finance Group

Cross Hotels & Resorts terus memperkuat kehadirannya di Indonesia dengan menandatangani Perjanjian Manajemen Hotel (HMA) bersama…

9 jam ago

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

1 hari ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

1 hari ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

2 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

2 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

2 hari ago

This website uses cookies.